Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengumuman dan Pemilihan Formasi II dimulai 15-19 November 2021.
Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, ada empat kriteria guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Adapun kriteria yang dimaksud di antaranya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait seleksi PPPK tahap II, beberapa waktu lalu Nunuk juga berujar, semua guru honorer terbuka untuk berkompetisi. Sebab, afirmasi guru honerer induk di sekolah negeri tidak akan berlaku untuk PPPK tahap II.
"Jadi afirmasi untuk sekolah induk itu hanya kita berikan di ujian tahap I. Tahap I kita khususkan untuk sekolah negeri. Sedangkan di ujian tahap II nanti untuk sudah terbuka berkompetisi seluruhnya," kata Nunuk dalam Youtube Kemendikbud RI, Jumat (15/10).
Pengumuman berkaitan seleksi PPPPK tertuang dalam surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6184/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK 2021. Pelamar tetap diminta selalu memantau perkembangan informasi pada laman resmi PPPK guru milik Kemendikbudristek di https://gurupppk.kemdikbud.go.id
15-19 November 2021
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi
2 Desember 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK
2-5 Desember 2021
- Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK Guru
6-10 Desember 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II
16 Desember 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II
17-19 Desember 2021
- Masa Pengajuan Sanggah II
19-25 Desember 2021
- Masa Jawa Sanggah II
30 Desember 2021
- Pengumuman usai sanggah
Lihat Juga : |