Polisi Sebut Kecepatan Mobil Vanessa Angel 130 Km/Jam Saat Kecelakaan

CNN Indonesia
Kamis, 11 Nov 2021 15:10 WIB
Dirlantas Polda Jatim mengatakan mobil yang ditumpangi keluarga Vanessa itu dipacu hingga 130 kilometer per jam saat kecelakaan. (ANTARA FOTO/SYAIFUL ARIF)
Surabaya, CNN Indonesia --

Tubagus Joddy, sopir mobil selebritas Vanessa Angel yang kini jadi Tersangka diduga melanggar sejumlah hal saat berkendara, dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto. Kecelakan tunggal mobil yang ditumpangi keluarga selebritas itu menewaskan Vanessa dan Suaminya Febri Andriansyah (Bibi).

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman menyatakan hal pertama ialah Joddy diduga melanggar rambu batas kecepatan saat melaju di ruas jalan tol tersebut. Di jalan tol yang dilewatinya, batas kecepatan yang diperbolehkan adalah 80 kilometer per jam. Sedangkan pada saat kejadian, terdeteksi bahwa Joddy memacu mobil hingga kecepatan mencapai 130 kilometer per jam.

"Di tempat kejadian perkara, rambunya menunjukkan batas kecepatan 80 kilometer per jam. Tapi yang bersangkutan, kecepatannya kita hitung sampai 130 kilometer per jam," kata Latif, Kamis (11/11).

Temuan ini, kata Latif, didapati setelah Tim Labfor Mabes Polri melakukan serangkaian pemeriksaan forensik pada mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU, yang dikendarai Joddy. Hasil pemeriksaan itu juga membantah keterangan Joddy sebelumnya yang mengaku memacu  mobil tersebut dengan kecepatan 120 kilometer per jam.

"Kalau dia mengakui 120 km/jam iya. Kami tidak mendasari pengakuan, tapi menghitung secara matematis. sekitar 45 menit, itu bisa kita hitung rata-rata kecepatannya berapa,"ucapnya.

Tak hanya itu, Joddy juga diduga sempat bermain ponsel beberapa kali saat dia berkendara. Ia juga sempat menghubungi keluarganya dan membuat postingan di media sosial Instagram.

"Keterangan-keterangan ini bahwa betul dia main handphone. Buktinya apa? Di Medsos ada. Dia juga mengirim chat pada keluarga jam 11.55 WIB, berarti dia pada saat nyopir," ujar Latif.

Pengakuan yang disampaikan Joddy kepada penyidik itu, Kata Kombes Latif, juga cocok dengan keterangan keluarga saat dimintai keterangan oleh polisi.

"Pengakuannya dua kali main handphone. Orang tua [Joddy] sudah kami periksa juga, ini sebagai bukti pendukung untuk teknis penyidikan, bukti kesengajaan kegiatannya bisa membahayakan orang lain," tambahnya.

Dalam perkara kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa dan suaminya tersebut dipersangkakan pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda Rp12 juta dan 6 tahun penjara. Dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 dengan hukuman denda Rp24 juta dan 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11) kemarin.

Mobil yang dinaikinya diduga melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Saat kejadian mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU itu disebut menghantam beton pembatas jalan, hingga terpental sejauh 30 meter.

Dari kejadian itu, dua orang yakni Vanessa dan Bibi dinyatakan tewas di temoat. Sementara tiga orang lain yakni Anak Vanessa Gala Sky Andriansyah, pengasuh Siska Lorenza dan sopir Tubagus Joddy selamat namun luka-luka.

(frd/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK