Sopir Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 11 Nov 2021 16:32 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan sopir Vanessa Angel dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ilustrasi. (Arsip Istimewa)
Surabaya, CNN Indonesia --

Tubagus Joddy, tersangka kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi), dipersangkakan jeratan pasal berlapis. Ia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman. Ia menyebut setidaknya ada dua pasal yang dipersangkakan pada Joddy.

Yang pertama yakni pasal pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda Rp12 juta dan 6 tahun penjara. Kedua, Joddy bisa terancam Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 dengan hukuman denda Rp24 juta dan 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengusulkan ada 2 pasal yang dipersangkakan. Yakni pasal 310 ayat (4) karena kelalaiannya. Pasal 311 ayat (5) karena kesengajaannya, [perbuatannya] karena mengetahui bisa membahayakan sampai orang meninggal dunia," ucapnya.

Pasal pertama yang disangkakan polisi yakni Pasal 310 ayat (4). Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000."

Sedangkan Pasal 310 Ayat (3) sendiri mengatur tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Lalu yang kedua yakni Pasal 311 ayat (5) berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00."

Kedua pasal itu dipersangkakan kepada Joddy, lantaran tersangka diduga telah melakukan kelalaian atau bahkan kesengajaan saat mengendarai mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU hungga akhirnya menewaskan dua orang.

"Kerana kelalaiannya atau bisa dengan kesengajaannya. Karena dia tahu mengemudi mobil tidak boleh main handphone. Mengemudi mobil di jalan tol, ada rambu tidak boleh 80 kilometer per jam tapi dia berkendara 130 kilometer per jam. Ini kami sampaikan ke JPU," ucapnya.

Latif mengatakan, polisi saat ini terus melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan. Jika telah lengkap, maka polisi akan melakukan gelar perkara lanjutan di depan jaksa penuntun umum (JPU).

"Dua pasal ini, setelah pemeriksaan lengkap, akan kami gelar di depan JPU. Saran dari JPU apa saja. Bukti bukti apa saja yang menguatkan," ucapnya.

(frd/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER