Seorang ayah berinisial R (45) diringkus polisi karena menganiaya anak kandungnya sendiri, KL (8) di rumahnya di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa itu ke polisi dan dilakukan proses penyelidikan. Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Depok.
"Kami amankan tersangka di kediamannya. Kita bawa, sudah kita lakukan pemeriksaan. Ayah korban mengakui telah melakukan penganiayaan kepada anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Kamis (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogen menuturkan bahwa tersangka ini kerap pulang dalam keadaan mabuk atau pengaruh alkohol.
Setibanya di rumah, tersangka melihat anaknya sedang bermain di luar rumah. Tersangka pun meminta anaknya untuk pulang.
"Namun si anak tetap bermain sehingga ayahnya emosi dan memukuli," ucap Yogen.
Akibat pemukulan yang dilakukan tersangka, korban mengalami luka lebam di pelipis mata. Bahkan, korban mengalami pusing dan mual akibat perbuatan ayahnya itu.
"Menurut pengakuan ibu korban sendiri kejadian penganiayaan ini sudah terjadi beberapa kali. Ini terakhir yang parah sehingga lapor ke Polres," tutur Yogen.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.