Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap warga negara (WN) China berinisial WJS yang diduga otak pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan ibu rumah tangga berinisial WPS (38) di Wonogiri, Jawa Tengah bunuh diri.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/11).
Andri menjelaskan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama selama proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, kata dia, penyidik menggunakan pasal berlapis terhadap tersangka. Mulai dari penggunaan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) hingga TPPU. Pasalnya, penyidikan kasus pinjol dilakukan tak hanya berkaitan dengan keabsahan perusahaan tersebut, namun dilihat dari keseluruhan aspek dugaan pelanggaran pidana yang terjadi dalam perkara itu.
"Pasal kami akan kenakan pasal berlapis terhadap jaringan ini. Bicara jaringan berarti bicara menyeluruh, dalam artian mulai dari desk collection ya, kemudian ada naik lagi ke perusahaan pinjolnya yang WJS ini, kemudian naik lagi ke perusahaan transfer dana itu kita kenakan pasal berlapis," jelasnya.
Adapun tersangka dijerat Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun. Denda paling banyak Rp10 miliar," jelasnya.
Lihat Juga : |
Sebagai informasi, WJS berperan sebagai direktur bisnis dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bernama Inovasi Milik Bersama (IMB). Ia merekrut sejumlah orang menjadi karyawan agar pengelolaan perusahaan berjalan. Modusnya, ia mengembangkan bisnis dengan mencari pihak lain untuk membentuk pinjol ilegal sebagai mitra KSP tersebut.
Ia ditangkap oleh penyidik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banteng pada Selasa (2/11) saat hendak terbang ke Turki.
Dia membangun sebuah sistem pembayaran Payment Gateway dengan nama FLINPAY. Kemudian barulah KSP tersebut didirikannya. WJS sebagai pimpinan memerintahkan anak buahnya untuk mengintegrasikan FLINPAY ke dalam sistem perusahaan transfer dana menggunakan Application Programming Interface (API).
"Pada akhirnya digunakan sebagai sarana mengirimkan dan menerima dana dari orang yang melakukan pinjaman online," jelasnya.
(mjo/ain)