Komisaris Perusahaan Sawit di Kuansing Frank Wijaya Diperiksa KPK

CNN Indonesia
Selasa, 16 Nov 2021 21:02 WIB
KPK mendalami proses pemberian hak guna usaha kepada perusahaan PT Adimulia Agrolestari yang diduga disertai suap terhadap Bupati Kuansing, Andi Putra.
KPK mendalami proses pemberian hak guna usaha kepada perusahaan PT Adimulia Agrolestari yang diduga disertai suap terhadap Bupati Kuansing, Andi Putra (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pengurusan HGU itu diduga dilakukan dengan cara menyuap Bupati Kuansing, Andi Putra.

Pendalaman materi itu dilakukan dengan memeriksa Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, Selasa (16/11).

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan perpanjangan HGU oleh PT Adimulia Agrolestari yang diduga ada penyerahan sejumlah uang pada tersangka AP [Andi Putra] agar mendapatkan persetujuan HGU dimaksud," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Selasa (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, Kamis (28/10), Frank tidak memenuhi panggilan penyidik.

KPK mensinyalir ada kesepakatan Rp2 miliar untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, telah memberikan uang kepada Andi sejumlah Rp700 juta di periode September dan Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan.

Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi termasuk kantor bupati dan rumah dinasnya. Dari upaya paksa tersebut diamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen dan catatan keuangan diduga terkait dengan perkara.

Atas perbuatannya, Andi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Sudarso sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(bmw/ryn/bmw/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER