Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengungkapkan tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir dan keluarganya menggunakan modus akta palsu.
Polisi menjelaskan tersangka Riri Khasmita menggelapkan enam sertifikat, dengan tiga di antaranya milik ibunda Nirina, sementara tiga sisanya milik Nirina dan saudaranya.
"Selanjutnya diketahui pada tahun 2019 bahwasanya (sertifikat) itu sudah beralih nama. Yang ada di dalam sertifikat semua atas nama Riri Khasmita yang kita jadikan tersangka dan sudah kita tahan," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada wartawan, Rabu (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya itu, kata Petrus, tersangka juga diduga menggunakan akta kuasa jual palsu atas nama ibunda Nirina.
"Menggunakan akta kuasa jual dari ibunya yang kita duga palsu, karena korban atas nama sertifikat itu tidak pernah sama sekali hadir di kantor notaris atau PPAT ataupun mengetahui penjualan tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun," ujarnya.
Berbekal dokumen palsu itu, tersangka berhasil menjual dua sertifikat kepada pihak ketiga, sementara empat sertifikat lainnya diagunkan ke bank.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan total lima orang tersangka, yakni, Riri Kasmita, Endrianto yang merupakan suami Riri, serta Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris.
Kelima tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Tiga dari lima tersangka sudah ditahan, sejak kemarin," ucap Petrus.
Sebelumnya, Nirina Zubir mengaku bahwa ia dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada Asisten Rumah Tangga untuk diurus suratnya. Namun alih-alih diurus surat tersebut disalahkan gunakan dengan mengubah nama kepemilikan," jelasnya dalam konferensi pers di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Bersambung ke halaman berikutnya...
Nirina Sebut ART Gunakan Uang Hasil Tipuan untuk Beli Mobil
Tersangka diduga memalsukan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir dan telah menjual dua di antaranya. (CNN Indonesia/Agniya Khoiri)
Nirina mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan uang hasil dari penipuan untuk membeli mobil hingga liburan ke luar negeri.
"Dia (Riri dan Endrianto) beli mobil baru, dia jalan-jalan ke luar negeri, dia modalin adiknya sekolah di Malaysia dari hasil ibu saya," kata Nirina di Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.
Nirina pun mengaku sakit hati dengan perbuatan Riri kepadanya dan keluarganya. Padahal, Riri sudah bekerja dengan keluarganya sejak tahun 2009.
"Minta hukuman seberat-beratnya karena ini bukan hanya materi, tapi karena saya tahu betapa ibu saya berjuang keras untuk dapatkan apa yang didapatkan ini," tuturnya.
Pemeran film Paranoia itu juga membantah tudingan dirinya sempat menyekap Riri dan suaminya, dan siap memberikan bukti berupa foto dan video kepada polisi.
"Ya kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri Khasmita dan suaminya, padahal kami juga punya bukti merupakan video foto bahwa itu enggak ada penyekapan," ucap Nirina.