Mabes Polri Respons Arteria PDIP soal Penegak Hukum Tak Boleh Kena OTT

CNN Indonesia
Jumat, 19 Nov 2021 17:35 WIB
Merespons pernyatakan anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan soal penegak hukum tak boleh kena OTT, Mabes Polri memastikan bekerja sesuai UU.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDiP Arteria Dahlan. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri mengatakan akan tetap mengacu pada aturan Undang-undang yang berlaku terkait penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aparat penegak hukum (APH).

Hal itu adalah tanggapan atas pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP Arteria Dahlan yang sempat menyebut penegak hukum --polisi, hakim, dan jaksa-- seharusnya tak boleh jadi objek operasi senyap atau OTT.

"Bagi Polri tentu tindakan dan upaya yang dilakukan, mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Polri sebagai aparat penegakan hukum sudah tentu selalu mematuhi segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ramadhan tak berkomentar lebih lanjut lagi terkait dengan pernyataan Arteria tersebut.

"Jadi acuan kami, kami sebagai alat penegak hukum bertindak atas dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya singkat.

Sebagai informasi, Arteria menyampaikan pendapatnya itu saat mengikuti sebuah diskusi daring bertajuk 'Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?' pada Kamis (18/11). Dalam hal ini, aparat yang dirujuk oleh Arteria adalah polisi, jaksa dan hakim.

Politisi dari PDIP itu mengatakan agar aparat dapat menciptakan instrumen penegakkan hukum yang lebih menantang dibandingkan dengan OTT. Sehingga, kata dia, unsur kewajaran (Fairness) dalam penindakan dapat lebih terlihat.

Ia menyinggung, banyak metode dan cara penegakan hukum lain yang dapat dilakukan. OTT, kata dia, cenderung dapat menimbulkan isu kriminalisasi dan politisasi.

Pernyataan itu lantas menuai polemik. Sejumlah kelompok masyarakat sipil mengkritik pernyataan Arteria.

"Itu UU [Tipikor] yang bikin tuan-tuan di DPR, terus ini anggota dewan bilang jangan ditangkap, sekolah di mana kawan ini?" kata mantan penyidik KPK yang juga Anggota IM57+ Institute, Rasamala Aritonang dalam akun twitter @RasamalaArt dan sudah diizinkan untuk dikutip, Jumat (19/11).

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER