MK Putus Uji Materi soal Pemilu Serentak 2024 Besok

CNN Indonesia
Selasa, 23 Nov 2021 22:03 WIB
Uji materi soal keserentakan Pemilu Presiden dengan Pemilu Legislatif 2024 akan diputus besok.
Gedung MK, Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus uji materi soal model Pemilu serentak 2024 besok, Rabu (24/11).

"Yess. Sudah ada jadwal sidang itu di website MK," kata Juru Bicara M, Fajar Laksono, lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/11).

Gugatan pemilu serentak tercatat lewat nomor perkara 16/PUU-XIX/2021, yang dilayangkan empat penggugat dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Masing-masing yakni, Fadli Ramdhanil, Catherine Nathalia, Heroin Mutaqin Pratama, dan Kahfi Adlan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam permohonan atau petitum-nya, pemohon mempermasalahkan konstitusionalitas pasal 167 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu yang berbunyi, "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak". Mereka menilai frasa itu bertentangan dengan UUD 1945.

Sebagai gantinya, mereka meminta agar Pemilu serentak tidak dimaknai Pilpres dan Pileg tingkat kabupaten kota digelar di waktu yang bersamaan di satu tempat pemungutan suara.

Rinciannya, mereka meminta agar pemilihan presiden, DPR, dan DPD digelar berbeda dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota.

Di petitum yang lain, mereka juga mempermasalahkan pasal 347 ayat 1 yang berbunyi, "Pemungutan Suara pemilu diselenggarakan secara serentak". Frasa itu menurut penggugat bertentangan, dan meminta agar pemilihan presiden, DPR, dan DPD dipisah dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi kota.

"Mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum.

(thr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER