Setengah Hati MK Kabulkan Gugatan Rakyat soal UU Cipta Kerja
CNN Indonesia
Jumat, 26 Nov 2021 10:55 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak sebagian gugatan uji formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan kelompok buruh dan sejumlah masyarakat sipil lainnya.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (25/11) tersebut terkait uji formil perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
MK kemudian memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki undang-undang tersebut dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, apabila dalam jangka waktu tersebut pemerintah dan DPR tak menyelesaikan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Sementara saat ini, status UU Cipta Kerja ditetapkan sebagai inkonstitusional secara bersyarat, sehingga disebut masih tetap berlaku sembari perancang undang-undang tersebut melakukan perbaikan.
Dalam putusan yang sama, MK juga dengan jelas menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil secara prosedural pembentukannya.
Mahkamah juga bakal menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk pembuat UU menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Keputusan MK itu terkesan setengah-setengah. Demikian diutarakan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari.
Feri menilai ketika MK sudah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja ini cacat formil, maka secara tegas seharusnya MK dapat memutuskan untuk menolak secara keseluruhan eksistensi beleid ini.
Sementara putusan MK saat ini seolah menjadi jalan tengah yang malah membingungkan, baik bagi pembuat UU dan masyarakat terkait penafsirannya.
"Saya sadar bahwa putusan seperti ini akan diperdebatkan, akan dipertanyakan kenapa tidak langsung saja, kenapa harus setengah hati pakai ragu-ragu begitu, dan itu harus disadari MK sedari awal dalam memutuskan ini. Kalau cacat formil kenapa tidak langsung dibatalkan saja," kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (25/11) malam.
Feri yakin, putusan MK ini akan menjadi perdebatan panjang yang cukup tajam. Apalagi saat MK memutuskan status UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat namun dinyatakan tetap berlaku selama proses perbaikan dengan batas waktu dua tahun.
Feri menilai maksud dari keputusan itu sudah jelas, frasa inkonstitusional tersebut diartikan bahwa ketentuan UU atau UU itu tidak konstitusional artinya dibatalkan. Dengan penambahan secara bersyarat, maka perancang UU harus memperbaiki dengan tenggat waktu yang diberikan atau jika tidak akan dibatalkan total.
Dengan pemahaman itu, Feri menyebut dalam dua tahun masa perbaikan atau sebelum revisi UU Cipta Kerja kembali diundangkan, berarti untuk saat ini Indonesia kembali menggunakan UU sebelumnya.
Sementara perancang UU harus mengimplementasikan ketentuan dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Nah, ini perlu dipahami hati-hati dengan pembuat UU, bahwa ini tetap berlaku dua tahun, jangan begitu maknanya. Maksudnya itu adalah dilakukan perbaikan selama dua tahun bukan dilakukan penyelenggaraan atau pelaksanaannya dua tahun," kata dia.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Feri juga mengingatkan publik tak perlu khawatir karena tidak akan ada kondisi kekosongan hukum (rechts vacuum). Karena MK dalam putusannya juga sudah menyebut, apabila UU Cipta Kerja ini dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, tidak akan terjadi kekosongan hukum.
Hal itu terjadi selama oleh MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan terhadap pasal-pasal yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja berlaku kembali jika MK mengabulkan permohonan tersebut.
MK pun sebelumnya sudah pernah mengalami kondisi serupa. Kala itu MK membatalkan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) pada 2004 silam saat melakukan uji materiil terhadap sejumlah pasal. MK kemudian menilai pasal tersebut merupakan jantung dari UU Ketenagalistrikan.
Oleh sebab itu, MK menyatakan UU Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan guna menghindari kekosongan hukum maka UU Nomor 15 Tahun 1985 tentang ketenagalistrikan berlaku kembali.
"Jadi kan juga sudah disampaikan MK bahwa tidak perlu kekhawatiran kekosongan hukum karena sudah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja itu tidak ada kekosongan hukum, karena dapat diberlakukan ketentuan yang sebelumnya," jelas Feri.
Feri juga menyoroti peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja pasca putusan ini, lantaran perbedaan tafsir sudah mulai muncul di lingkar pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini memastikan aturan pelaksana UU Cipta Kerja tetap berlaku.
Airlangga menyebut, sesuai putusan MK, UU Ciptaker masih berlaku secara konstitusional selama dilakukan perbaikan UU sapu jagad tersebut. Yang dalam hal ini, MK mengamanatkan pemerintah memperbaiki beleid dengan tenggat waktu maksimal dua tahun dari sejak ditetapkan.
"Kita harus memberikan peringatan kepada pemerintah. Jangan kemudian menyalahi kehendak putusan Mahkamah Konstitusi dengan berupaya tetap menafsirkan UU yang sudah dinyatakan inkonstitusional," tutur Feri.
Dalam amar putusan, MK memang tidak gamblang menyebutkan status turunan aturan pelaksana UU Cipta Kerja ini. MK hanya memutuskan untuk menangguhkan pembuatan peraturan pelaksana baru dalam UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu, Feri berharap pemerintah kembali kepada ketetapan awal bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dengan begitu, seharusnya tidak ada lagi ketentuan soal aturan turunan lantaran pasti mengikuti induknya, yaitu UU.
Apalagi ditambah peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini juga sudah bermasalah dari segi teknis pembuatan, lantaran menurut Feri dalam UU Cipta Kerja disebutkan lama pembuatan tiga bulan, namun malah molor menjadi empat bulan.
"Oleh karena itu putusan mesti rigid dan detail, kalau kemudian putusan ini malah menimbulkan keraguan berarti MK belum secara rigid dan detail. Yang dipahami pemohon adalah X, yang dipahami termohon yakni pemerintah adalah Y, itu berarti ada problematika pemahaman," ujarnya.
Pada akhirnya, Feri menilai putusan anyar MK ini bakal menimbulkan beda penafsiran yang sangat potensial terjadi. Kendati demikian, Feri mengapresiasi langkah MK yang kemudian membuka terobosan baru.
Ia menyebut, belum pernah sekalipun MK mengabulkan permohonan dalam uji formil, sehingga ini baru pertama kalinya.
Infografis UU Ketenagakerjaan vs Omnibus Law Cipta Kerja. (CNN Indonesia/Timothy Loen)
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti menilai putusan MK kali ini seakan ragu-ragu. Opini itu kemudian ditambah dengan munculnya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari empat hakim. Mereka yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Melihat kondisi itu, Bivitri menganggap bahwa putusan yang kemudian membingungkan publik ini tak ubahnya merupakan jalan tengah yang diambil untuk 'menenangkan' pemohon dan termohon daripada UU Cipta Kerja ini.
"Dan jalan tengah ini sesungguhnya menimbulkan kebingungan karena putusan ini mengatakan bahwa sebuah proses legislasi inkonstitusional, artinya sebenarnya sebuah produk yang dihasilkan dari proses yang inkonstitusional ini juga inkonstitusional, sehingga tidak berlaku," kata Bivitri kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/11).
Senada dengan Feri Amsari, Bivitri juga menyoroti frasa inkonstitusional yang merujuk pada definisi tidak berlakunya lagi sebuah UU. Meskipun bersyarat, seharusnya UU itu tetap ditangguhkan, sampai kemudian perbaikan kembali diundangkan dan nantinya ditetapkan.
Untuk itu, Bivitri menilai putusan kali ini bukan 100 persen mengabulkan para penggugat yang notabenenya rakyat dari sejumlah elemen. Namun setidaknya, MK juga sudah tepat untuk menangguhkan pemerintah dan DPR untuk menciptakan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.
Perlu diketahui, terdapat 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara RI. Aturan itu terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Aturan turunan itu telah diundangkan pada Februari 2021.
"Yang masih bisa sedikit melegakan adalah karena tidak boleh lagi ada peraturan pelaksana, yaitu PP dan Perpres yang diperintahkan secara eksplisit untuk dibuat dalam dua tahun ini. Tetapi ini pun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik, tetap berlaku," kata dia.
Pakar hukum Bivitri Susanti. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Bivitri kemudian mengapresiasi upaya MK untuk mengabulkan sebagian uji formil kali ini yang merupakan perdana dalam sejarah. Kendati tetap saja ia menilai jalan tengah ini diambil layaknya kompromi.
Selain itu, Bivitri juga menyadari bahwa memang tidak ada jalan lain bagi uji formil UU Cipta Kerja untuk kemudian tidak disetujui. Sehingga putusan ini memang seharusnya normal sesuai prosedur hukum.
Ia juga berpendapat, tidak mungkin MK bisa menolak lagi permohonan uji formil ini, lantaran memang segala cacat formil yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan, bahkan cukup kasat mata bagi publik, seperti tidak adanya naskah akhir sebelum persetujuan.
"Namun di sisi lainnya, bila melihat rekam jejak MK, kita juga bisa melihat bagaimana MK selalu melakukan pertimbangan politik, tidak hanya hukum. Karena itulah, jalan keluarnya adalah 'conditionally unconstitutional' atau putusan inkonstitusional bersyarat selama dua tahun itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Bivitri juga meminta publik terutama pemohon untuk tidak berpuas diri lantaran masih ada serangkaian uji materiil yang harus terus dipantau, terkait apakah nantinya MK juga bakal menyatakan putusan inkonstitusional lagi.
Ia juga meminta dalam dua tahun tenggat waktu ini, pemerintah benar-benar mengajak partisipasi rakyat untuk kemudian melakukan revisi atas prosedur pembentukan UU, atau bahkan muatan-muatan yang terkandung dalam pasal UU Cipta Kerja.
Selain itu, Bivitri juga mengajak publik untuk benar-benar memantau dan jangan sampai kecolongan, semisal pemerintah dan DPR kemudian membuat peraturan pelaksana baru terkait UU Cipta Kerja, sebab sebagaimana ketentuannya upaya itu sudah ditangguhkan oleh MK.
"DPR dan Pemerintah wajib mempelajari baik-baik pertimbangan MK untuk memperbaiki proses legislasi dalam memperbaiki UU Cipta kerja seperti yang diperintahkan oleh MK, sehingga semua asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus dipenuhi secara substantif," ujar Bivitir.
"Dua tahun bukan waktu yang sedikit untuk memulai kembali proses legislasi ini," imbuhnya.
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak sebagian gugatan uji formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan kelompok buruh dan sejumlah masyarakat sipil lainnya.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (25/11) tersebut terkait uji formil perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
MK kemudian memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki undang-undang tersebut dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, apabila dalam jangka waktu tersebut pemerintah dan DPR tak menyelesaikan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Sementara saat ini, status UU Cipta Kerja ditetapkan sebagai inkonstitusional secara bersyarat, sehingga disebut masih tetap berlaku sembari perancang undang-undang tersebut melakukan perbaikan.
Dalam putusan yang sama, MK juga dengan jelas menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil secara prosedural pembentukannya.
Mahkamah juga bakal menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk pembuat UU menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Keputusan MK itu terkesan setengah-setengah. Demikian diutarakan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari.
Feri menilai ketika MK sudah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja ini cacat formil, maka secara tegas seharusnya MK dapat memutuskan untuk menolak secara keseluruhan eksistensi beleid ini.
Sementara putusan MK saat ini seolah menjadi jalan tengah yang malah membingungkan, baik bagi pembuat UU dan masyarakat terkait penafsirannya.
"Saya sadar bahwa putusan seperti ini akan diperdebatkan, akan dipertanyakan kenapa tidak langsung saja, kenapa harus setengah hati pakai ragu-ragu begitu, dan itu harus disadari MK sedari awal dalam memutuskan ini. Kalau cacat formil kenapa tidak langsung dibatalkan saja," kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (25/11) malam.
Feri yakin, putusan MK ini akan menjadi perdebatan panjang yang cukup tajam. Apalagi saat MK memutuskan status UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat namun dinyatakan tetap berlaku selama proses perbaikan dengan batas waktu dua tahun.
Feri menilai maksud dari keputusan itu sudah jelas, frasa inkonstitusional tersebut diartikan bahwa ketentuan UU atau UU itu tidak konstitusional artinya dibatalkan. Dengan penambahan secara bersyarat, maka perancang UU harus memperbaiki dengan tenggat waktu yang diberikan atau jika tidak akan dibatalkan total.
Dengan pemahaman itu, Feri menyebut dalam dua tahun masa perbaikan atau sebelum revisi UU Cipta Kerja kembali diundangkan, berarti untuk saat ini Indonesia kembali menggunakan UU sebelumnya.
Sementara perancang UU harus mengimplementasikan ketentuan dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Nah, ini perlu dipahami hati-hati dengan pembuat UU, bahwa ini tetap berlaku dua tahun, jangan begitu maknanya. Maksudnya itu adalah dilakukan perbaikan selama dua tahun bukan dilakukan penyelenggaraan atau pelaksanaannya dua tahun," kata dia.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Feri juga mengingatkan publik tak perlu khawatir karena tidak akan ada kondisi kekosongan hukum (rechts vacuum). Karena MK dalam putusannya juga sudah menyebut, apabila UU Cipta Kerja ini dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, tidak akan terjadi kekosongan hukum.
Hal itu terjadi selama oleh MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan terhadap pasal-pasal yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja berlaku kembali jika MK mengabulkan permohonan tersebut.
MK pun sebelumnya sudah pernah mengalami kondisi serupa. Kala itu MK membatalkan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) pada 2004 silam saat melakukan uji materiil terhadap sejumlah pasal. MK kemudian menilai pasal tersebut merupakan jantung dari UU Ketenagalistrikan.
Oleh sebab itu, MK menyatakan UU Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan guna menghindari kekosongan hukum maka UU Nomor 15 Tahun 1985 tentang ketenagalistrikan berlaku kembali.
"Jadi kan juga sudah disampaikan MK bahwa tidak perlu kekhawatiran kekosongan hukum karena sudah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja itu tidak ada kekosongan hukum, karena dapat diberlakukan ketentuan yang sebelumnya," jelas Feri.
Feri juga menyoroti peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja pasca putusan ini, lantaran perbedaan tafsir sudah mulai muncul di lingkar pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini memastikan aturan pelaksana UU Cipta Kerja tetap berlaku.
Airlangga menyebut, sesuai putusan MK, UU Ciptaker masih berlaku secara konstitusional selama dilakukan perbaikan UU sapu jagad tersebut. Yang dalam hal ini, MK mengamanatkan pemerintah memperbaiki beleid dengan tenggat waktu maksimal dua tahun dari sejak ditetapkan.
"Kita harus memberikan peringatan kepada pemerintah. Jangan kemudian menyalahi kehendak putusan Mahkamah Konstitusi dengan berupaya tetap menafsirkan UU yang sudah dinyatakan inkonstitusional," tutur Feri.
Dalam amar putusan, MK memang tidak gamblang menyebutkan status turunan aturan pelaksana UU Cipta Kerja ini. MK hanya memutuskan untuk menangguhkan pembuatan peraturan pelaksana baru dalam UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu, Feri berharap pemerintah kembali kepada ketetapan awal bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dengan begitu, seharusnya tidak ada lagi ketentuan soal aturan turunan lantaran pasti mengikuti induknya, yaitu UU.
Apalagi ditambah peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini juga sudah bermasalah dari segi teknis pembuatan, lantaran menurut Feri dalam UU Cipta Kerja disebutkan lama pembuatan tiga bulan, namun malah molor menjadi empat bulan.
"Oleh karena itu putusan mesti rigid dan detail, kalau kemudian putusan ini malah menimbulkan keraguan berarti MK belum secara rigid dan detail. Yang dipahami pemohon adalah X, yang dipahami termohon yakni pemerintah adalah Y, itu berarti ada problematika pemahaman," ujarnya.
Pada akhirnya, Feri menilai putusan anyar MK ini bakal menimbulkan beda penafsiran yang sangat potensial terjadi. Kendati demikian, Feri mengapresiasi langkah MK yang kemudian membuka terobosan baru.
Ia menyebut, belum pernah sekalipun MK mengabulkan permohonan dalam uji formil, sehingga ini baru pertama kalinya.
Infografis UU Ketenagakerjaan vs Omnibus Law Cipta Kerja. (CNN Indonesia/Timothy Loen)
Putusan MK soal UU Cipta Kerja: Jalan Tengah yang Membingungkan
Massa aksi dari sejumlah elemen serikat buruh melakukan aksi untuk mengawal putusan MK terkait uji materi UU Cipta Kerja di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti menilai putusan MK kali ini seakan ragu-ragu. Opini itu kemudian ditambah dengan munculnya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari empat hakim. Mereka yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Melihat kondisi itu, Bivitri menganggap bahwa putusan yang kemudian membingungkan publik ini tak ubahnya merupakan jalan tengah yang diambil untuk 'menenangkan' pemohon dan termohon daripada UU Cipta Kerja ini.
"Dan jalan tengah ini sesungguhnya menimbulkan kebingungan karena putusan ini mengatakan bahwa sebuah proses legislasi inkonstitusional, artinya sebenarnya sebuah produk yang dihasilkan dari proses yang inkonstitusional ini juga inkonstitusional, sehingga tidak berlaku," kata Bivitri kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/11).
Senada dengan Feri Amsari, Bivitri juga menyoroti frasa inkonstitusional yang merujuk pada definisi tidak berlakunya lagi sebuah UU. Meskipun bersyarat, seharusnya UU itu tetap ditangguhkan, sampai kemudian perbaikan kembali diundangkan dan nantinya ditetapkan.
Untuk itu, Bivitri menilai putusan kali ini bukan 100 persen mengabulkan para penggugat yang notabenenya rakyat dari sejumlah elemen. Namun setidaknya, MK juga sudah tepat untuk menangguhkan pemerintah dan DPR untuk menciptakan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.
Perlu diketahui, terdapat 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara RI. Aturan itu terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Aturan turunan itu telah diundangkan pada Februari 2021.
"Yang masih bisa sedikit melegakan adalah karena tidak boleh lagi ada peraturan pelaksana, yaitu PP dan Perpres yang diperintahkan secara eksplisit untuk dibuat dalam dua tahun ini. Tetapi ini pun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik, tetap berlaku," kata dia.
Pakar hukum Bivitri Susanti. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Bivitri kemudian mengapresiasi upaya MK untuk mengabulkan sebagian uji formil kali ini yang merupakan perdana dalam sejarah. Kendati tetap saja ia menilai jalan tengah ini diambil layaknya kompromi.
Selain itu, Bivitri juga menyadari bahwa memang tidak ada jalan lain bagi uji formil UU Cipta Kerja untuk kemudian tidak disetujui. Sehingga putusan ini memang seharusnya normal sesuai prosedur hukum.
Ia juga berpendapat, tidak mungkin MK bisa menolak lagi permohonan uji formil ini, lantaran memang segala cacat formil yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan, bahkan cukup kasat mata bagi publik, seperti tidak adanya naskah akhir sebelum persetujuan.
"Namun di sisi lainnya, bila melihat rekam jejak MK, kita juga bisa melihat bagaimana MK selalu melakukan pertimbangan politik, tidak hanya hukum. Karena itulah, jalan keluarnya adalah 'conditionally unconstitutional' atau putusan inkonstitusional bersyarat selama dua tahun itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Bivitri juga meminta publik terutama pemohon untuk tidak berpuas diri lantaran masih ada serangkaian uji materiil yang harus terus dipantau, terkait apakah nantinya MK juga bakal menyatakan putusan inkonstitusional lagi.
Ia juga meminta dalam dua tahun tenggat waktu ini, pemerintah benar-benar mengajak partisipasi rakyat untuk kemudian melakukan revisi atas prosedur pembentukan UU, atau bahkan muatan-muatan yang terkandung dalam pasal UU Cipta Kerja.
Selain itu, Bivitri juga mengajak publik untuk benar-benar memantau dan jangan sampai kecolongan, semisal pemerintah dan DPR kemudian membuat peraturan pelaksana baru terkait UU Cipta Kerja, sebab sebagaimana ketentuannya upaya itu sudah ditangguhkan oleh MK.
"DPR dan Pemerintah wajib mempelajari baik-baik pertimbangan MK untuk memperbaiki proses legislasi dalam memperbaiki UU Cipta kerja seperti yang diperintahkan oleh MK, sehingga semua asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus dipenuhi secara substantif," ujar Bivitir.
"Dua tahun bukan waktu yang sedikit untuk memulai kembali proses legislasi ini," imbuhnya.