Dua Lansia Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah, Kerugian Miliaran Rupiah

CNN Indonesia
Selasa, 30 Nov 2021 01:58 WIB
Dua perempuan lanjut usia mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka mengaku menjadi korban mafia tanah dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Ilustrasi sertifikat tanah. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua perempuan lanjut usia (lansia) mengaku menjadi korban kasus mafia tanah dengan kerugian mencapai belasan miliar rupiah. Keduanya telah melaporkan kasus itu ke pihak berwajib, namun tak ada kemajuan atas laporan itu.

Seorang korban, Sri Budiastuti (64) mengatakan kasus itu terjadi pada pada tahun 2017. Di tahun yang sama, ia pun telah melaporkannya ke pihak berwajib.

"Sampai sekarang belum selesai, masih kayak gini, progres-nya lambat banget padahal saya mulai lapor Juli sekitar 2017, kebetulan kasus saya ada di Jatanras Unit 5," kata Sri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri menceritakan, kasus ini bermula saat dirinya menjual sebuah lahan di daerah Pejaten, Jakarta Selatan. Kala itu, Sri telah bertemu dengan calon pembeli.

"Ada orang yang kebetulan mau beli, mau KPR bank, tapi dia untuk DP ke saya dia pinjam uang kepada seseorang," ucap Sri.

Selanjutnya, seorang notaris meminta sertifikat tanah milik Sri. Selain itu, si notaris juga meminta Sri untuk menandatangani sejumlah dokumen.

Namun, Sri mengaku tak mengetahui isi dari dokumen tersebut. Ia pun sempat bertanya kepada notaris soal isi dokumen tersebut.

"Saya minta ke notaris apa yang ditandatangani karena waktu itu cepat-cepat banget saya disuruh tanda tangan. Katanya ini cuma formalitas begitulah kata mereka dan berakhirnya di KPR bank, jadi saya percaya saja," tutur Sri.

Diungkapkan Sri, berbulan-bulan kemudian, ternyata sertifikat tanah miliknya telah berubah nama kepemilikan. "Tanpa sepengetahuan saya," ujarnya.

Korban lainnya, Dwi Latar (64), juga mengaku menjadi korban dari terduga pelaku yang sama. Dwi kala itu berencana menjual tanah di daerah Prapanca, Jakarta Selatan.

"Kebetulan kasus saya, pelapornya sama, notarisnya sama, sudah dijaminkan ke bank yang sama, pelaku-pelakunya sama," ucap Dwi.

Dalam kasus ini, Sri mengaku mengalami kerugian sebesar Rp13 miliar. Sedangkan Dwi merugi hingga mencapai Rp25 miliar.

Hingga saat ini, sertifikat milik kedua korban itupun masih di tangan terduga pelaku dan belum dikembalikan.

(dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER