Antisipasi Omicron, Masa Karantina Luar Negeri Diperpanjang 10 Hari

CNN Indonesia
Kamis, 02 Des 2021 08:10 WIB
Seiring kewaspadaan atas varian Covid Omicron, pemerintah memperpanjang masa karantina kedatangan luar negeri jadi 10 hari.
Ilustrasi. Kepadatan penumpang di Bandara Soekarno Hatta. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah RI memperpanjang masa karantina orang dari luar negeri menjadi 10 hari. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) varian Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan yang sudah tersebar di sejumlah negara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan itu berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah melakukan perjalanan dari negara negara yang sebelumnya dilarang.

"Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut menyebut, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (3/12). Ia berkata, kebijakan itu masih akan terus dievaluasi secara berkala. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih mendalami varian baru tersebut.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ujarnya.

Selain itu, Luhut mengatakan pemerintah juga melarang pejabat untuk bepergian ke luar negeri. Larangan itu, kata Luhut, berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," ucapnya.

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER