Modus Perkosaan HW: Eksploitasi Santri Jadi Kuli Hingga Sumbangan
CNN Indonesia
Minggu, 12 Des 2021 08:35 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
(Istockphoto/Coldsnowstorm)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pimpinan salah satu yayasan pesantren, HW (36) dilaporkan melakukan tindakan perkosaan terhadap belasan santrinya sejak 2016 di Kota Bandung, Jawa Barat. Akibat tindakan pencabulan itu, total ada sembilan bayi yang dilahirkan para korban, dan dua calon bayi lainnya saat ini masih berada di dalam kandungan.
Peristiwa keji oleh HW yang juga guru ngaji itu saat ini telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. HW didakwa melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap belasan orang santri dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Berikut sejumlah temuan yang diungkapkan sejumlah pihak mulai dari Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, hingga keluarga korban pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Eksploitasi Santri Jadi Kuli Bangunan
Wakil Ketua LPSK Livia Istania mengungkapkan para santriwati juga dilaporkan mengalami eksploitasi oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi, korban diikutsertakan untuk membantu pembangunan gedung pesantren milik pelaku.
"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujar Livia.
LPSK juga menemukan pengakuan saksi lain yang menyebutkan bahwa HW diduga melakukan penyalahgunaan bantuan dana dengan modus bantuan anak yatim. Adapun anak yatim yang dimaksud adalah anak-anak yang dilahirkan dari korban pemerkosaan HW.
"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania.
3. Penggelapan Dana Santri Untuk Asusila
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengusut dugaan penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh HW untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila alias mesum.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep, di Bandung.
4. Dugaan HW Cegah Santri Interaksi Dengan Warga
Petugas keamanan Ponpes, Hendar Hardiman (40) mengungkapkan bahwa santri tidak banyak melakukan interaksi dengan warga. Hendar juga mengaku mengenal sosok HW sebagai kiai haji di perumahan tersebut.
Namun, ia tidak sering tinggal di rumah itu. Menurutnya, dia lebih banyak tinggal di Cibiru. Suatu waktu ia pernah diberikan uang sebagai bentuk apresiasi terhadap keamanan komplek.
"Kalau ketemu santri enggak pernah curhat apa-apa, (mungkin) diancam. Kalau ada (santri) yang ngobrol sama warga biasanya langsung disuruh pulang, ditelepon langsung (oleh HW)," kata Hendar.
5. HW Ancam Korban Dikeluarkan dari Ponpes
Keluarga salah satu korban pemerkosaan oleh HW menyebut, para korban diperkosa dengan disertai berbagai ancaman dan modus. Salah satunya, korban akan dikeluarkan dari Ponpes, hingga diiming-imingi posisi pada pekerjaan tertentu.
Korban yang tidak memiliki kuasa juga dilarang berinteraksi dengan warga, apalagi korban tidak diberikan akses telekomunikasi sehingga tidak bisa memberikan kabar kepada keluarga masing-masing. Pun korban pulang kampung dijadwalkan hanya setahun sekali.
Sementara itu, para keluarga korban awalnya tidak menaruh curiga pada HW lantaran pelaku selalu memberikan informasi perihal perkembangan anak-anak mereka dengan baik.
"Si pelaku bejat ini dia pandai ngomong lembut, wah kayak malaikat dia itu ngerayu," ujar keluarga.
Sementara itu, apaila merujuk dalam dakwaan yang muncul, maka tuntutan maksimal terhadap HW yakni 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp300.000.000. Hal itu berdasarkan pasal 81 KUHP tentang Persetubuhan dengan anak.
Kendati demikian, pertengahan pekan lalu, Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW mendapatkan dakwaan pemberatan lantaran profesinya sebagai tenaga pendidik. Dikutip dari Antara, ancaman untuk HW total selama 20 tahun penjara.
Sementara itu, Asep pun mengaku menerima masukan masyarakat untuk menuntut HW maksimal ditambah dengan hukuman kebiri. Tuntutan tersebut datang termasuk dari para keluarga korban pencabulan. Terkait hal itu, Asep menyebut pihaknya masih mengkaji dan melihat perkembangan hasil sidang yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi.
Jakarta, CNN Indonesia --
Pimpinan salah satu yayasan pesantren, HW (36) dilaporkan melakukan tindakan perkosaan terhadap belasan santrinya sejak 2016 di Kota Bandung, Jawa Barat. Akibat tindakan pencabulan itu, total ada sembilan bayi yang dilahirkan para korban, dan dua calon bayi lainnya saat ini masih berada di dalam kandungan.
Peristiwa keji oleh HW yang juga guru ngaji itu saat ini telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. HW didakwa melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap belasan orang santri dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Berikut sejumlah temuan yang diungkapkan sejumlah pihak mulai dari Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, hingga keluarga korban pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Eksploitasi Santri Jadi Kuli Bangunan
Wakil Ketua LPSK Livia Istania mengungkapkan para santriwati juga dilaporkan mengalami eksploitasi oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi, korban diikutsertakan untuk membantu pembangunan gedung pesantren milik pelaku.
"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujar Livia.
LPSK juga menemukan pengakuan saksi lain yang menyebutkan bahwa HW diduga melakukan penyalahgunaan bantuan dana dengan modus bantuan anak yatim. Adapun anak yatim yang dimaksud adalah anak-anak yang dilahirkan dari korban pemerkosaan HW.
"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania.
3. Penggelapan Dana Santri Untuk Asusila
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengusut dugaan penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh HW untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila alias mesum.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep, di Bandung.
Eksploitasi
Foto: Istockphoto/Coldsnowstorm
4. Dugaan HW Cegah Santri Interaksi Dengan Warga
Petugas keamanan Ponpes, Hendar Hardiman (40) mengungkapkan bahwa santri tidak banyak melakukan interaksi dengan warga. Hendar juga mengaku mengenal sosok HW sebagai kiai haji di perumahan tersebut.
Namun, ia tidak sering tinggal di rumah itu. Menurutnya, dia lebih banyak tinggal di Cibiru. Suatu waktu ia pernah diberikan uang sebagai bentuk apresiasi terhadap keamanan komplek.
"Kalau ketemu santri enggak pernah curhat apa-apa, (mungkin) diancam. Kalau ada (santri) yang ngobrol sama warga biasanya langsung disuruh pulang, ditelepon langsung (oleh HW)," kata Hendar.
5. HW Ancam Korban Dikeluarkan dari Ponpes
Keluarga salah satu korban pemerkosaan oleh HW menyebut, para korban diperkosa dengan disertai berbagai ancaman dan modus. Salah satunya, korban akan dikeluarkan dari Ponpes, hingga diiming-imingi posisi pada pekerjaan tertentu.
Korban yang tidak memiliki kuasa juga dilarang berinteraksi dengan warga, apalagi korban tidak diberikan akses telekomunikasi sehingga tidak bisa memberikan kabar kepada keluarga masing-masing. Pun korban pulang kampung dijadwalkan hanya setahun sekali.
Sementara itu, para keluarga korban awalnya tidak menaruh curiga pada HW lantaran pelaku selalu memberikan informasi perihal perkembangan anak-anak mereka dengan baik.
"Si pelaku bejat ini dia pandai ngomong lembut, wah kayak malaikat dia itu ngerayu," ujar keluarga.
Sementara itu, apaila merujuk dalam dakwaan yang muncul, maka tuntutan maksimal terhadap HW yakni 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp300.000.000. Hal itu berdasarkan pasal 81 KUHP tentang Persetubuhan dengan anak.
Kendati demikian, pertengahan pekan lalu, Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW mendapatkan dakwaan pemberatan lantaran profesinya sebagai tenaga pendidik. Dikutip dari Antara, ancaman untuk HW total selama 20 tahun penjara.
Sementara itu, Asep pun mengaku menerima masukan masyarakat untuk menuntut HW maksimal ditambah dengan hukuman kebiri. Tuntutan tersebut datang termasuk dari para keluarga korban pencabulan. Terkait hal itu, Asep menyebut pihaknya masih mengkaji dan melihat perkembangan hasil sidang yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi.