Terdakwa Stella Monica divonis bebas terkait kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena keluhannya selaku konsumen dari klinik kecantikan di Surabaya, Jawa Timur.
Hakim Imam Supriyadi yang membacakan vonis menyatakan Stella tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klinik kecantikan L'Viors di Surabaya.
Sebagai informasi, Perkara ini masuk ke meja hijau setelah Stella dilaporkan ke polisi menggunakan UU ITE terkait curhatnya di akun Instagram pribadi tentang kondisi kesehatan wajahnya usai menjalani perawatan di klinik kecantikan L'Viors. Pihak klinik melaporkannya ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik UU ITE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses persidangan, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU UU ITE dan menuntutnya dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selama proses hukum itu, Stella menuai dukungan dari berbagai pihak, baik itu secara daring maupun aksi demonstrasi. Pasalnya, ia dianggap hanya menyampaikan kritik dan menggunakan hak konsumen.