Kronologi Sengketa Lahan di Mesuji Sumsel Berujung Aksi Tembak
CNN Indonesia
Selasa, 21 Des 2021 08:00 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Seorang pengendara sepeda motor melintas di perkebunan kelapa sawit di Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan. (ANTARA FOTO/ Budi Candra Setya)
Palembang, CNN Indonesia --
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menetapkan delapan tersangka atas peristiwa bentrok antara warga-aparat kepolisian buntut sengketa lahan yang terjadi di Desa Sukamukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (16/12).
Enam di antaranya disangkakan atas kasus penyerangan dan kepemilikan senjata tajam dan senjata api, sementara dua lainnya disangkakan atas perannya sebagai mafia tanah dan provokator kejadian tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan mantan Kades Sukamukti, Sutamar ke Polres OKI, Sabtu (11/12) yang mengaku tanda tangannya dipalsukan pada surat pengakuan hak (SPH) yang digunakan untuk keperluan mengurus pengajuan Surat Hak Milik (SHM) atas tanah bermasalah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutamar mengetahui tanda tangannya dipalsukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) menerbitkan 36 SHM atas luasan 70 hektare lahan yang tumpang tindih dengan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Treekreasi Marga Mulia (TMM) sejak 1997.
Belakangan BPN Kanwil OKI membatalkan SHM tersebut setelah melakukan penertiban administrasi pada 29 November 2021. Namun warga yang SHM-nya dibatalkan tersebut mendirikan tenda sebagai bentuk protes di lokasi lahan sengketa sejak Oktober 2021.
"BPN membatalkan sertifikat tersebut karena ada kejanggalan. Proses itu ini tidak melalui kades, dalam hal ini pelapor Sutamar sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penerbitan SHM. Diduga ada mafia tanah yang bermain mendompleng program pemerintah," kata Hisar, Senin (20/12)
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, diketahui Budiono merupakan orang yang menerbitkan SPH palsu tersebut. Budiono disebut mematok harga sebesar Rp10 juta per sertifikat kepada warga yang ingin menerbitkan SHM.
Menanggapi laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Polres OKI mendatangi lokasi untuk meminta keterangan terhadap para terlapor, yakni Abu Sairi, Sudiman, Budiono, dan Yanto, warga Desa Sukamukti.
Saat mendatangi lokasi kejadian, polisi bertemu dengan sekitar 40-an warga yang ada di lokasi dan menanyakan keberadaan para terlapor.
Hanya ada Abu Sairi dan Sudiman yang berada di lokasi saat aparat kepolisian datang, sementara Budiono dan Yanto tidak diketahui keberadaannya. Setelah melakukan dialog, akhirnya Abu Sairi, Sudiman, dan empat warga lain sepakat ikut ke Polda Sumsel demi keperluan pemeriksaan.
Sementara warga lainnya diminta untuk membongkar tenda yang berdiri di lokasi tersebut. Pembongkaran tenda pun disebutkan berakhir kondusif.
Namun, saat para petugas polisi hendak beranjak dari lokasi kejadian membawa enam orang tersebut, datang sekelompok warga lain mengendarai lima mobil mendekati aparat.
Para warga tersebut turun dari mobil dengan membawa senjata tajam dan mendekati anggota kepolisian. Hisar menerangkan saat itu para anggota polisi memperingatkan sekelompok warga tersebut untuk berhenti mendekat, kemudian terdengar lima kali letusan senjata api disertai seruan 'serbu' dari arah kelompok tersebut.
Hisar mengaku saat itu polisi sempat melontarkan tembakan peringatan, namun satu unit mobil melaju ke arah anggota polisi yang mencoba menghalau sekelompok warga tersebut. Akhirnya polisi menembak ban dan badan mobil untuk menghentikan lajunya.
Setelah laju mobil terhenti, kepolisian memerintahkan warga yang berada di dalam mobil tersebut keluar dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan satu unit senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi kaliber 5.56 milimeter dan senjata tajam.
Akhirnya 14 orang ditangkap aparat Ditreskrimum Polda Sumsel dan delapan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Enam lainnya dibebaskan namun diberlakukan wajib lapor. Sementara Budiono dan Yanto masih buron. Budiono dianggap sebagai otak dalam kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.
"Pemalsuan yang dilakukan para tersangka dilakukan dengan cara meniru tanda tangan kades melalui SPH serta cap desa. Dua hal ini yang memuluskan langkah para tersangka mendapat kepercayaan dari BPN. Dua otak tersangka lagi masih kita buru, yang juga merupakan warga Sukamukti," kata Hisar.
Baca halaman selanjutnya. Penjelasan dari Pemkab dan kuasa hukum warga Mesuji.
Senada keterangan polisi, Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Husin, mengatakan kondisi mencekam yang terjadi pada Kamis (16/12) lalu tersebut terjadi akibat klaim masyarakat terhadap tanah perkebunan yang dikuasai PT TMM. Ia mengatakan masyarakat mengklaim telah menempati lokasi kejadian sejak 1985, sementara HGU yang dimiliki PT TMM sejak 1997.
Saat ini, dirinya berujar, permasalahan tersebut tengah ditangani kepolisian. Selain itu, pihaknya masih melakukan monitoring terhadap kasus tersebut karena telah menjadi perhatian pemerintah pusat.
"Kantor Staf Kepresidenan telah memerintahkan Pemkab OKI dan BPN untuk revitalisasi ulang terkait tanah HGU yang diklaim masyarakat. Tugas kami ke depan memastikan tanah yang diklaim itu ada di kebun inti atau tanah plasma masyarakat," ungkap dia.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKI Antonius Leonardo menambahkan pembatalan SHM yang dilakukan BPN dilakukan dengan proses yang sesuai bukan serta merta. BPN menilai ada cacat administrasi dalam pemberian 36 SHM kepada masyarakat Sukamukti tersebut.
Dirinya enggan membeberkan detail atas dasar pencabutan tersebut. Namun, ia menegaskan masyarakat telah melanggar status HGU yang dimiliki PT TMM.
"Paling tidak kami sampaikan pembatalan ini dilakukan setelah proses pengecekan. Setelah dicek SHM itu ada di tanah HGU. Untuk legalitas HGU ada di kewenangan provinsi, sedangkan SHM di BPN. Karena statusnya jelas HGU maka tanah di sana bukan SHM. Ini jadi dasar pencabutannya," kata dia.
Terpisah, Kuasa Hukum Warga Sukamukti Pius Situmorang mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendampingan terhadap warga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Pius mengatakan ada kejanggalan terhadap penetapan tersangka terhadap Abu Sairi dan Sudiman yang disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan.
Dirinya mengakui ada pemanggilan terhadap Budiono, Abu Sairi, dan Yanto terkait pelaporan Sutamar.
Pemanggilan dijadwalkan pada Kamis (16/12) sementara surat pemanggilan datang lima hari sebelumnya. Pius mengaku sudah mengajukan penundaan pemeriksaan karena dirinya yang berada di Jakarta perlu mempersiapkan diri untuk pemeriksaan tersebut.
"Janggalnya, pemeriksaan dijadwalkan tanggal 16 Desember namun aparat kepolisian yang jumlahnya sampai seratusan, datang ke lokasi warga yang protes di hari yang sama. Padahal kita sudah mengajukan penundaan pemeriksaan. Penetapan tersangka terkesan dipaksakan karena tahapannya sangat cepat. Tanggal 16 Desember malam ditangkap, besoknya tanggal 17 Desember sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Pius saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Saat Pius menanyakan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Abu dan Sudiman, polisi enggan mengungkapkannya.
"Padahal kita adalah kuasa hukumnya, dan polisi mengatakan dua alat bukti itu bagian dari penyelidikan. Jadi sampai sekarang kita belum tahu dasar penetapan tersangka terhadap Abu dan Sudiman itu apa," ungkap dia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menetapkan delapan tersangka atas peristiwa bentrok antara warga-aparat kepolisian buntut sengketa lahan yang terjadi di Desa Sukamukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (16/12).
Enam di antaranya disangkakan atas kasus penyerangan dan kepemilikan senjata tajam dan senjata api, sementara dua lainnya disangkakan atas perannya sebagai mafia tanah dan provokator kejadian tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan mantan Kades Sukamukti, Sutamar ke Polres OKI, Sabtu (11/12) yang mengaku tanda tangannya dipalsukan pada surat pengakuan hak (SPH) yang digunakan untuk keperluan mengurus pengajuan Surat Hak Milik (SHM) atas tanah bermasalah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutamar mengetahui tanda tangannya dipalsukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) menerbitkan 36 SHM atas luasan 70 hektare lahan yang tumpang tindih dengan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Treekreasi Marga Mulia (TMM) sejak 1997.
Belakangan BPN Kanwil OKI membatalkan SHM tersebut setelah melakukan penertiban administrasi pada 29 November 2021. Namun warga yang SHM-nya dibatalkan tersebut mendirikan tenda sebagai bentuk protes di lokasi lahan sengketa sejak Oktober 2021.
"BPN membatalkan sertifikat tersebut karena ada kejanggalan. Proses itu ini tidak melalui kades, dalam hal ini pelapor Sutamar sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penerbitan SHM. Diduga ada mafia tanah yang bermain mendompleng program pemerintah," kata Hisar, Senin (20/12)
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, diketahui Budiono merupakan orang yang menerbitkan SPH palsu tersebut. Budiono disebut mematok harga sebesar Rp10 juta per sertifikat kepada warga yang ingin menerbitkan SHM.
Menanggapi laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Polres OKI mendatangi lokasi untuk meminta keterangan terhadap para terlapor, yakni Abu Sairi, Sudiman, Budiono, dan Yanto, warga Desa Sukamukti.
Saat mendatangi lokasi kejadian, polisi bertemu dengan sekitar 40-an warga yang ada di lokasi dan menanyakan keberadaan para terlapor.
Hanya ada Abu Sairi dan Sudiman yang berada di lokasi saat aparat kepolisian datang, sementara Budiono dan Yanto tidak diketahui keberadaannya. Setelah melakukan dialog, akhirnya Abu Sairi, Sudiman, dan empat warga lain sepakat ikut ke Polda Sumsel demi keperluan pemeriksaan.
Sementara warga lainnya diminta untuk membongkar tenda yang berdiri di lokasi tersebut. Pembongkaran tenda pun disebutkan berakhir kondusif.
Namun, saat para petugas polisi hendak beranjak dari lokasi kejadian membawa enam orang tersebut, datang sekelompok warga lain mengendarai lima mobil mendekati aparat.
Para warga tersebut turun dari mobil dengan membawa senjata tajam dan mendekati anggota kepolisian. Hisar menerangkan saat itu para anggota polisi memperingatkan sekelompok warga tersebut untuk berhenti mendekat, kemudian terdengar lima kali letusan senjata api disertai seruan 'serbu' dari arah kelompok tersebut.
Hisar mengaku saat itu polisi sempat melontarkan tembakan peringatan, namun satu unit mobil melaju ke arah anggota polisi yang mencoba menghalau sekelompok warga tersebut. Akhirnya polisi menembak ban dan badan mobil untuk menghentikan lajunya.
Setelah laju mobil terhenti, kepolisian memerintahkan warga yang berada di dalam mobil tersebut keluar dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan satu unit senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi kaliber 5.56 milimeter dan senjata tajam.
Akhirnya 14 orang ditangkap aparat Ditreskrimum Polda Sumsel dan delapan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Enam lainnya dibebaskan namun diberlakukan wajib lapor. Sementara Budiono dan Yanto masih buron. Budiono dianggap sebagai otak dalam kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.
"Pemalsuan yang dilakukan para tersangka dilakukan dengan cara meniru tanda tangan kades melalui SPH serta cap desa. Dua hal ini yang memuluskan langkah para tersangka mendapat kepercayaan dari BPN. Dua otak tersangka lagi masih kita buru, yang juga merupakan warga Sukamukti," kata Hisar.
Baca halaman selanjutnya. Penjelasan dari Pemkab dan kuasa hukum warga Mesuji.
Pemkab Tegaskan SHM Warga Palsu, Kuasa Hukum Lihat Dipaksakan
Ilustrasi keributan. Dalam perkara sengketa lahan yang berujung aksi tembak, polisi menetapkan delapan tersangka, di mana dua di antaranya diduga mafia tanah dan provokator. (iStock/ManuelVelasco)
Senada keterangan polisi, Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Husin, mengatakan kondisi mencekam yang terjadi pada Kamis (16/12) lalu tersebut terjadi akibat klaim masyarakat terhadap tanah perkebunan yang dikuasai PT TMM. Ia mengatakan masyarakat mengklaim telah menempati lokasi kejadian sejak 1985, sementara HGU yang dimiliki PT TMM sejak 1997.
Saat ini, dirinya berujar, permasalahan tersebut tengah ditangani kepolisian. Selain itu, pihaknya masih melakukan monitoring terhadap kasus tersebut karena telah menjadi perhatian pemerintah pusat.
"Kantor Staf Kepresidenan telah memerintahkan Pemkab OKI dan BPN untuk revitalisasi ulang terkait tanah HGU yang diklaim masyarakat. Tugas kami ke depan memastikan tanah yang diklaim itu ada di kebun inti atau tanah plasma masyarakat," ungkap dia.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKI Antonius Leonardo menambahkan pembatalan SHM yang dilakukan BPN dilakukan dengan proses yang sesuai bukan serta merta. BPN menilai ada cacat administrasi dalam pemberian 36 SHM kepada masyarakat Sukamukti tersebut.
Dirinya enggan membeberkan detail atas dasar pencabutan tersebut. Namun, ia menegaskan masyarakat telah melanggar status HGU yang dimiliki PT TMM.
"Paling tidak kami sampaikan pembatalan ini dilakukan setelah proses pengecekan. Setelah dicek SHM itu ada di tanah HGU. Untuk legalitas HGU ada di kewenangan provinsi, sedangkan SHM di BPN. Karena statusnya jelas HGU maka tanah di sana bukan SHM. Ini jadi dasar pencabutannya," kata dia.
Terpisah, Kuasa Hukum Warga Sukamukti Pius Situmorang mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendampingan terhadap warga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Pius mengatakan ada kejanggalan terhadap penetapan tersangka terhadap Abu Sairi dan Sudiman yang disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan.
Dirinya mengakui ada pemanggilan terhadap Budiono, Abu Sairi, dan Yanto terkait pelaporan Sutamar.
Pemanggilan dijadwalkan pada Kamis (16/12) sementara surat pemanggilan datang lima hari sebelumnya. Pius mengaku sudah mengajukan penundaan pemeriksaan karena dirinya yang berada di Jakarta perlu mempersiapkan diri untuk pemeriksaan tersebut.
"Janggalnya, pemeriksaan dijadwalkan tanggal 16 Desember namun aparat kepolisian yang jumlahnya sampai seratusan, datang ke lokasi warga yang protes di hari yang sama. Padahal kita sudah mengajukan penundaan pemeriksaan. Penetapan tersangka terkesan dipaksakan karena tahapannya sangat cepat. Tanggal 16 Desember malam ditangkap, besoknya tanggal 17 Desember sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Pius saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Saat Pius menanyakan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Abu dan Sudiman, polisi enggan mengungkapkannya.
"Padahal kita adalah kuasa hukumnya, dan polisi mengatakan dua alat bukti itu bagian dari penyelidikan. Jadi sampai sekarang kita belum tahu dasar penetapan tersangka terhadap Abu dan Sudiman itu apa," ungkap dia.