KPK Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino

CNN Indonesia
Selasa, 21 Des 2021 18:50 WIB
KPK menyatakan bahwa ada kewajiban yang tidak dipatuhi RJ Lino, sehingga banding diajukan atas vonis yang sudah diketok hakim.
KPK ajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang diberikan kepada RJ Lino terkait kasus korupsi (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino). RJ Lino divonis empat tahun penjara.

"Jaksa KPK menyatakan banding," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/12).

KPK mengajukan banding karena kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China tidak dipatuhi. Menurut dia, hal tersebut menghambat upaya pemulihan aset.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu KPK berharap majelis tingkat banding sejalan dengan KPK," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Penasihat hukum Lino, Agus Dwiwarsono, belum memberikan respons terkait langkah KPK tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis RJ Lino dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Pontianak, Palembang dan Panjang.

Lino dianggap menguntungkan HDHM China. Hakim menilai negara mengalami kerugian mencapai US$1,99 juta atau sekitar Rp28miliar (kurs Rp14.370).

Rinciannya, keuntungan dari pengadaan twin lift QCC sebesar US$1,97 juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK.

Kemudian keuntungan dari pengadaan jasa pemeliharaan tiga unit QCC sebesar US$22,8 ribu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara.

Pengadaan tiga unit crane dilakukan oleh Lino dan Ferialdy Noerlan selalu Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II. Lino dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh hakim ketua Rosmina. Rosmina berpendapat perbuatan Lino tidak melanggar ketentuan yang termuat dalam UU Tipikor.

Menurut dia, penghitungan kerugian keuangan negara oleh KPK tidak cermat dan melanggar asas penghitungan kerugian keuangan negara.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER