Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa, 12 Januari tahun depan.
Pada persidangan tersebut, hakim akan memutuskan apakah kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman akan dilanjutkan atau dihentikan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan telah bermusyawarah guna membahas sidang lanjutan perkara Munarman. Setelah mengumumkan jadwal putusan sela, hakim menyatakan sidang ditutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan sela dibacakan pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 ya, ditunda sampai putusan sela Insyaallah akan kembali pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 selesai dan ditutup," kata Hakim sebelum mengetuk palu di ruang sidang PN Jaktim, Rabu (20/12).
Jaksa Bantah Munarman soal Pembunuhan Laskar FPI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pernyataan Munarman yang menyebut menjadi target penangkapan tindak pidana terorisme setelah membela tewasnya 6 Laskar FPI dalam tragedi KM 50 subjektif.
"Semua keberatan terdakwa tersebut tentang pendapat subjektif terdakwa yang didasarkan pada argumentasi dan asumsi terdakwa," kata Jaksa di ruang sidang PN Jaktim, Rabu (20/12).
Jaksa juga menilai keberatan Munarman pada poin tersebut tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan. Sebab, keberatan Munarman tidak masuk dalam ruang lingkup materi keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Jaksa, keberatan Munarman dan kuasa hukumnya tidak dilengkapi dengan alat bukti. Selain itu, persoalan tersebut juga merupakan wewenang lembaga yang menangani praperadilan.
Jaksa menuturkan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka Munarman berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Densus 88/Antiteror tanggal 15 April 20201 dan Surat Perintah Penyidikan. Selain itu, Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 15 April 2021.
Jaksa juga menyebut bahwa penyidik Densus 88/Antiteror telah memberikan melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 20 April lalu. Surat ini dikirim melalui Pos pada 21 April.
Kemudian, Jaksa juga membeberkan sejumlah surat pemberitahuan penggeledahan dan penahanan Munarman.
Singgung Pasal Surut UU Terorisme 2018
JPU juga membantah telah memberlakukan surut Pasal mengenai tindak pidana terorisme dalam surat dakwaan terhadap Munarman.
Jaksa mengatakan bahwa dakwaan terhadap Munarman berdasar pada unsur pasal yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Menurut Jaksa, pasal yang mereka dakwakan pada Munarman tidak berdasar pada Pasal yang termaktub dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.
Jaksa menegaskan bahwa baik dakwaan pertama, kedua, dan ketiga menyebutkan unsur-unsur Pasal yang ada di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Jaksa mengklaim penulisan unsur Pasal dalam dakwaan terhadap Munarman sudah sangat tepat.
Kuasa hukum Munarman yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Aziz Yanuar menyebut kondisi kliennya agak kurus namun tetap semangat.
Hal ini Aziz sampaikan setelah menjalani sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi Munarman. Selain itu, Aziz mengatakan Munarman tidak dalam keadaan sakit. Menurut Aziz, kliennya kuat.
"Agak kurus, lebih putih, lebih bersih karena jarang keluar tetapi tetap semangat," kata Aziz saat ditemui awak media di teras PN Jaktim, Rabu (22/12)
"Enggak (sakit) alhamdulillah, beliau kuat," tambahnya.
Aziz mengatakan terkadang keluarga Munarman menghadiri persidangan yang dijaga ketat aparat kepolisian. Pada satu waktu,kata Aziz, persidangan dihadiri oleh adiknya. Pada hari ini, keluarga yang menghadiri sidang adalah kerabatnya.
Menurut pengacara mantan pentolan FPI, RIzieq Shihab itu, pihak kepolisian memenuhi hak keluarga dan kuasa hukum Munarman yang hendak menjenguknya di tahanan.
"Sesuai haknya dipenuhi, untuk kuasa hukum dan untuk keluarga alhamdulillah tidak ada masalah, alhamdulillah karena memang dijamin oleh Undang-Undang," ujar Aziz.
Sebelumnya, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
Munarman lantas menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Ia menilai penangkapannya memiliki beberapa motif. Salah satu di antaranya ia menjadi target karena membela 6 Laskar FPI yang tewas dalam tragedi KM 50.
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa, 12 Januari tahun depan.
Pada persidangan tersebut, hakim akan memutuskan apakah kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman akan dilanjutkan atau dihentikan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan telah bermusyawarah guna membahas sidang lanjutan perkara Munarman. Setelah mengumumkan jadwal putusan sela, hakim menyatakan sidang ditutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan sela dibacakan pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 ya, ditunda sampai putusan sela Insyaallah akan kembali pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 selesai dan ditutup," kata Hakim sebelum mengetuk palu di ruang sidang PN Jaktim, Rabu (20/12).
Jaksa Bantah Munarman soal Pembunuhan Laskar FPI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pernyataan Munarman yang menyebut menjadi target penangkapan tindak pidana terorisme setelah membela tewasnya 6 Laskar FPI dalam tragedi KM 50 subjektif.
"Semua keberatan terdakwa tersebut tentang pendapat subjektif terdakwa yang didasarkan pada argumentasi dan asumsi terdakwa," kata Jaksa di ruang sidang PN Jaktim, Rabu (20/12).
Jaksa juga menilai keberatan Munarman pada poin tersebut tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan. Sebab, keberatan Munarman tidak masuk dalam ruang lingkup materi keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Jaksa, keberatan Munarman dan kuasa hukumnya tidak dilengkapi dengan alat bukti. Selain itu, persoalan tersebut juga merupakan wewenang lembaga yang menangani praperadilan.
Jaksa menuturkan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka Munarman berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Densus 88/Antiteror tanggal 15 April 20201 dan Surat Perintah Penyidikan. Selain itu, Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 15 April 2021.
Jaksa juga menyebut bahwa penyidik Densus 88/Antiteror telah memberikan melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 20 April lalu. Surat ini dikirim melalui Pos pada 21 April.
Kemudian, Jaksa juga membeberkan sejumlah surat pemberitahuan penggeledahan dan penahanan Munarman.
Singgung Pasal Surut UU Terorisme 2018
JPU juga membantah telah memberlakukan surut Pasal mengenai tindak pidana terorisme dalam surat dakwaan terhadap Munarman.
Jaksa mengatakan bahwa dakwaan terhadap Munarman berdasar pada unsur pasal yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Menurut Jaksa, pasal yang mereka dakwakan pada Munarman tidak berdasar pada Pasal yang termaktub dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.
Jaksa menegaskan bahwa baik dakwaan pertama, kedua, dan ketiga menyebutkan unsur-unsur Pasal yang ada di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Jaksa mengklaim penulisan unsur Pasal dalam dakwaan terhadap Munarman sudah sangat tepat.
Kuasa hukum Munarman yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Aziz Yanuar menyebut kondisi kliennya agak kurus namun tetap semangat.
Hal ini Aziz sampaikan setelah menjalani sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi Munarman. Selain itu, Aziz mengatakan Munarman tidak dalam keadaan sakit. Menurut Aziz, kliennya kuat.
"Agak kurus, lebih putih, lebih bersih karena jarang keluar tetapi tetap semangat," kata Aziz saat ditemui awak media di teras PN Jaktim, Rabu (22/12)
"Enggak (sakit) alhamdulillah, beliau kuat," tambahnya.
Aziz mengatakan terkadang keluarga Munarman menghadiri persidangan yang dijaga ketat aparat kepolisian. Pada satu waktu,kata Aziz, persidangan dihadiri oleh adiknya. Pada hari ini, keluarga yang menghadiri sidang adalah kerabatnya.
Menurut pengacara mantan pentolan FPI, RIzieq Shihab itu, pihak kepolisian memenuhi hak keluarga dan kuasa hukum Munarman yang hendak menjenguknya di tahanan.
"Sesuai haknya dipenuhi, untuk kuasa hukum dan untuk keluarga alhamdulillah tidak ada masalah, alhamdulillah karena memang dijamin oleh Undang-Undang," ujar Aziz.
Sebelumnya, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
Munarman lantas menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Ia menilai penangkapannya memiliki beberapa motif. Salah satu di antaranya ia menjadi target karena membela 6 Laskar FPI yang tewas dalam tragedi KM 50.