28 Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat di Sumut

CNN Indonesia
Kamis, 23 Des 2021 02:15 WIB
Kepolisian Daerah Sumatera Utara memberhentikan dengan tidak hormat 28 anggota karena melanggar kode etik, mulai dari terlibat narkotika hingga pencabulan.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara memberhentikan dengan tidak hormat 28 anggota karena melanggar kode etik, mulai dari terlibat narkotika hingga pencabulan. (CNN Indonesia/ Farida).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) 28 personel Polri pada Rabu (22/12).

Pemecatan dilakukan lantaran personel terkait melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

"Kedua puluh delapan anggota Polri yang di-PTDH itu yakni 19 orang terkait narkotika, disersi dan pidana umum, sedangkan lainnya termasuk pencabulan," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam sambutannya pada upacara pemberhentian anggota Polri di Mapolda Sumut, seperti dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panca mengungkapkan dari 28 personel yang diberhentikan, sebagian sudah ada yang selesai proses pidananya dan sebagian lagi masih berjalan.

Dalam upacara ini hanya dua personel yang dipecat yang menghadiri upacara pemberhentiannya.

"Yang jelas surat keputusannya sudah ada," ujarnya.

Ia berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota dan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

(antara/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER