Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan status 'first case' kasus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia yang tidak dihitung sebagai kasus positif Omicron yang dilaporkan kepada publik.
'First case' tersebut, kata dia, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari Nigeria pada 27 November 2021 yang lalu menjalani karantina di Wisma Atlet, Jakarta.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi hanya melaporkan kasus pertama adalah seorang petugas kebersihan di Wisma Atlet yang tidak memiliki riwayat perjalanan luar negeri. Sementara Kemenkes juga mengklaim seluruh kasus Omicron merupakan imported case atau kasus yang diidentifikasi dari perjalanan luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT