12.641 Narapidana Terima Remisi Natal, 79 Orang Langsung Bebas

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Des 2021 12:28 WIB
Remisi Natal yang diberikan Ditjenpas terhadap lebih dari 12 ribu narapidana diklaim telah menghemat keuangan negara hingga Rp6,6 miliar.
Ilustrasi narapidana. Pemerintah bagikan remisi natal kepada lebih dari 12 ribu narapidana di masa Natal 2021. (iStockphoto/Motortion)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2021 bagi 12.641 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Sabtu (25/12).

Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," tutur Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rika menjelaskan, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang. Jika dirinci dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.

Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat Remisi 15 hari, 34 orang mendapat Remisi 1 bulan, 15 orang mendapat Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat Remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Sedangkan, jika berdasarkan persebaran wilayah, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, disusul oleh Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

Rika memaparkan bahwa seluruh proses pemberian Remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Rika menjelaskan, pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran makan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Rika mencatat, dari seluruh penerima remisi, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat nyaris berjumlah Rp6,6 miliar.

"Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama," tambah Rika.

(cyn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER