DPR Minta OJK-BI Periksa Petinggi Bank Soal Salah Transfer Rp32,5 M

CNN Indonesia
Selasa, 28 Des 2021 08:05 WIB
Komisi IV DPR curiga dengan kasus salah transfer Rp32,5 m yang terjadi sejak 2019, namun baru diusut setahun kemudian.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi IV DPR dari fraksi Golkar Firman Subagyo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) turun tangan memeriksa para petinggi BRI soal kasus salah transfer hingga Rp32,5 miliar pada akhir 2019.

Firman mencurigai dugaan unsur kesengajaan maupun kejahatan perbankan dalam kasus tersebut. Terlebih, pihak bank pelat merah itu baru mempermasalahkan kasus itu hampir setahun setelah kekeliruan transfer yang mereka lakukan.

"Sebaiknya direksi hingga komisaris perlu diminta keterangan terkait salah transfer. Pasalnya dengan akumulasi nilai yang fantastis hingga mencapai Rp 30 miliar patut diduga ada unsur kesengajaan, kejahatan atau unsur lain yang harus diteliti yang sangat merugikan nasabah," kata Firman dalam keterangannya, Senin (27/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut bermula dari sejumlah uang yang diterima salah satu nasabah prioritas atas nama Indah Harini. Sejak 25 November hingga akhir Desember 2019, rekening Indah menerima dana secara berkala yang angkanya mencapai GBP 1,714,842.00 (Rp32,5 miliar).

Belakangan atau 11 bulan kemudian, pada 6 Oktober 2020, pihak bank mempermasalahkan transfer tersebut. Seorang account officer yang biasa melayani Indah sebagai nasabah prioritas, menelepon dan memberi tahu telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas miliknya.

Kini, melalui kuasa hukumnya, Indah telah resmi menggugat bank sebesar Rp1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dikriminalisasi menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Menurut Firman, langkah bank yang baru mempermasalahkan kekeliruan transfer mereka 11 bulan setelah tidak logis. Ia menyebut beberapa kejanggalan, di antaranya soal rentan waktu klarifikasi bank kepada Indah.

"Jika transaksi tersebut terjadi pada Desember 2019, maka ketika tutup buku di tahun yang sama, kesalahan tersebut seharusnya sudah terdeteksi dan dapat dikoreksi," katanya.

"Motif ini yang harus ditelusuri agar nasabah tidak terus meneruskan di PHP-kan dan dikecewakan dengan layanan yang tidak profesional," tambah Firman.

Catatan redaksi: Judul berita diubah pada Selasa (28/12).

(thr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER