Membiasakan Pengelolaan Sampah Bisa Dimulai dari Keluarga di Rumah

Advertorial | CNN Indonesia
Selasa, 28 Des 2021 00:00 WIB
Hingga saat ini, sampah masih menyisakan berbagai persoalan pelik dalam siklus kehidupan.
Foto: PUPR
Jakarta, CNN Indonesia --

Hingga saat ini, sampah masih menyisakan berbagai persoalan pelik dalam siklus kehidupan, tak terkecuali sampah rumah tangga. Apalagi di masa pandemi COVID-19, aktivitas masyarakat yang sebagian besar dilakukan di rumah membuat sampah domestik semakin meningkat.

Permasalahan sampah di perkotaan belum ditangani secara serius. Fenomena yang terjadi saat ini, banyak masyarakat yang memiliki sindrom Not In My Backyard (NIMBY) terkait sampah. Mereka berpandangan, asal sampah tidak ada di halaman mereka maka itu bukan menjadi masalah. Padahal, sejatinya konsep pengelolaan sampah di permukiman diawali dengan meningkatkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang sampah rumah tangga terutama dalam mereduksi sampah di sumber, kemudian dikuti oleh peran aktif dari pihak terkait (stakeholder persampahan).

Apabila kondisi persampahan rumah tangga tidak ditangani secara tepat, maka akan menimbulkan masalah yang lebih pelik di masa mendatang. Jumlah timbulan sampah nasional mencapai 33.320.745,45 ton per tahun (https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/). Jumlah timbulan yang cukup besar ini didorong dengan adanya perubahan pola konsumsi dan gaya hidup masyarakat. Hal ini menjadi tantangan pengelolaan sampah ke masa yang akan datang, terutama terkait reduksi timbulan sampah yang ada. Dari jumlah timbulan di atas, sekitar 59,06% sampah terkelelola, sedangkan sisanya tidak terkelola.

Kebijakan terkait pengelolaan sampah berlaku sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampa. Kebijakan pengelolaan sampah yang selama lebih dari tiga dekade hanya bertumpu pada pendekatan kumpul-angkut-buang (end of pipe) dengan mengandalkan keberadaan TPA, berubah menjadi pendekatan reduce, reuse, dan recycle (3R). Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat diharapkan mengubah pandangan dan memperlakukan sampah sebagai sumber daya alternatif yang semaksimal mungkin dapat dimanfaatkan kembali, baik secara langsung yaitu proses daur ulang, maupun proses lainnya.

adv

Lima tahap penanganan sampah yaitu pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Tahapan tersebut dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat secara bertahap dan terencana, serta didasarkan pada kebijakan dan strategi yang jelas. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memegang peran penting dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah sudah mengamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dimana target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% di tahun 2025.

Upaya dalam mendukung amanat tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Sanitasi Direktorat Jenderal Cipta Karya mendorong pengurangan sampah mulai dari sumber dengan kegiatan Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce - Reuse - Recycle (TPS 3R) berbasis masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat mulai terlibat dalam pengelolaan sampah, baik sampah organik maupun sampah anorganik. Pengelolaan sampah di kawasan rumah masing-masing diharapkan dapat didampingi dan difasilitasi oleh pemerintah daerah sehingga terdapat kesinambungan pengelolaan sampah di semua pihak serta terciptanya siklus ekonomi.

Salah satu upaya yang perlu diterapkan di rumah tangga yaitu pemilahan sampah sejak di sumber. Sebagian besar dari kita mungkin beranggapan bahwa pemilahan sampah telah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola sampah. Padahal kontribusi kita dalam memilah sampah dari rumah sangat dibutuhkan. Berdasarkan penelitian Katadata Insight Center (KIC) menunjukan sebesar 50,8% rumah tangga belum memilah sampah dengan 79% di antaranya menjadikan tidak ingin repot sebagai alasannya.

Semua keluarga pasti memiliki tempat sampah yang setiap hari menampung sisa makanan, seperti sayur, kulit buah atau biji buah, bungkus sabun, plastik bungkus makanan, kaleng minuman, dan lain- lain. Dari berbagai jenis sampah tersebut, setiap orang dapat memilah sampah sesuai jenisnya yaitu sampah B3, Sampah Organik, Sampah Guna Ulang, Sampah Daur Ulang, dan Residu (Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan SampahRumahTangga dan Sampah Sejenis SampahRumahTangga). Sampah di sumber setidaknya dapat dipilah menjadi dua yakni sampah non organik (logam, plastik, kaca, karet, kaleng, dan lain-lain) dan organik (sisa makanan, kulit buah, dan sejenisnya). Dengan partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah baik pribadi dan rumah tangga akan membantu perngurangan sampah. Mari mulai dengan langkah terkecil untuk lingkungan yang lebih baik.

(adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER