Pengacara Minta Ade Emon Dibebaskan di Kasus Bojongkoneng Sentul
CNN Indonesia
Selasa, 28 Des 2021 21:27 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ade Bebed alias Ade Emon, sebagai pelaku penghancuran dan perusakan barang di Kantor Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jaksa menyebut perbuatan Emon menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15 juta. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Cibinong, CNN Indonesia --
Kuasa hukum Ade Bebed alias Ade Emon meminta agar majelis hakim dapat mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam kasus penghancuran dan perusakan barang di Kantor Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.
Kuasa Hukum Ade Emon yakni Alghiffari Aqsa meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan opsi pembebasan bagi kliennya tersebut. Ia tak menampik kliennya telah melakukan perusakan terhadap kantor Desa Bojong Koneng. Namun, peristiwa perusakan tersebut tidak dilakukan dengan secara sengaja ataupun direncanakan Emon.
Hal tersebut, kata dia, merupakan spontanitas warga yang kecewa karena pihak desa tidak turun tangan untuk menghentikan penggusuran yang saat itu sedang dilakukan oleh Sentul City.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang perlu diketahui, masalah utamanya soal penggusuran dan perampasan lahan oleh Sentul City. Ini hanya masalah turunannya," ujarnya seusai persidangan kepada wartawan, Selasa (28/12).
Selain itu, kliennya juga telah sepakat untuk berdamai dan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang ditimbulkannya. Proses itu menurutnya juga telah disaksikan oleh Binmas, Babinsa, DPD, tokoh pemuda, RT/RW maupun warga setempat.
"Namun Emon justru ditangkap oleh Polres Bogor, bahkan mengalami intimidasi dan penyiksaan dalam prosesnya," jelasnya.
Pertimbangan lainnya, Alghiffari menilai, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini juga terlalu berlebihan. Dalam hal kerugian negara misalnya, Emon didakwa telah menyebabkan kerugian hingga Rp15 juta.
Padahal, nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kliennya hanya sebesar Rp1,6 juta saja. Selain itu, Emon juga telah memenuhi ganti rugi tersebut kepada pihak desa.
"Kenapa kemudian orang yang membela hak warga ataupun hak atas tanah dipidanakan. Padahal hanya insiden kecil menurut kami, dan itu sudah diselesaikan. Seharusnya tidak ada lagi pemenjaraan," tutur Emon.
"Karenanya, kami meminta PN Cibinong dapat membebaskan Ade Emon dengan lebih mengedepankan asas Ultimum Remedium, di mana hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Ade Bebed alias Ade Emon, sebagai pelaku penghancuran dan perusakan barang di Kantor Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Emon juga didakwa telah menghasut dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja untuk menghancurkan, merusak, dan membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Jaksa menyebut perbuatan Emon telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15 juta.
Atas perbuatannya tersebut, JPU kemudian menuntut Emon dengan dua dakwaan. Pertama, Emon disangkakan dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama.
Selain itu, Ade juga diancam pidana menggunakan Pasal 406 Ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Tim Kuasa Hukum Ade Emon menduga kliennya sengaja dikriminalisasi lantaran getol melawan penggusuran lahan oleh Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Hal tersebut disampaikan osalah satu Kuasa Hukum Emon, Alghiffari Aqsa seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (28/12).
Ia mengatakan, dugaan tersebut muncul lantaran kliennya telah sepakat untuk berdamai dengan pihak desa dan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang ditimbulkannya.
Proses tersebut, kata dia, juga telah disaksikan oleh Binmas, Babinsa, DPD, tokoh pemuda, RT/RW maupun warga setempat. Kendati demikian, kepolisian tetap menangkap Emon dalam kasus yang menurutnya sudah selesai itu.
"Namun Ade Emon justru ditangkap oleh Polres Bogor, bahkan mengalami intimidasi dan penyiksaan seperti tembakan yang diarahkan ke sebelah kaki, tangan dan mata dilakban, dan beberapa kali dipukul pada bagian dada," tuturnya kepada wartawan.
Di sisi lain, Alghiffari mengatakan, Kepala Desa Bojong Koneng Rusdi Anwar juga telah mencabut laporannya kepada polisi terkait peristiwa perusakan Kantor Desa tersebut.
Tak hanya itu, kata dia, yang bersangkutan juga telah bersedia menjadi penjamin dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas nama Ade Emon. Rusdi bahkan disebut telah meminta agar pihak kepolisian dapat menerapkan Restorative Justice dalam kasus ini.
Namun menurut Alghiffari, seluruh upaya tersebut tak kunjung membuahkan hasil. Kepolisian dan Kejaksaan tetap tak bergeming dan melanjutkan kasus ini ke meja hijau.
"Kami menduga ada tekanan dari Sentul City, agar Ade Emon dan kawan-kawan dikriminalisasikan, kasusnya ya kebetulan ini. Kami menduga bahwa ini tekanan dari pengembang, agar warga yang kritis, warga yang sedang berjuang dipermasalahkan," ujarnya.
Menurutnya, langkah ini sengaja ditempuh guna menggembosi perlawanan warga Bojong Koneng terhadap penggusuran yang kerap dilakukan oleh Sentul City.
Sehingga, diharapkan tidak akan ada lagi warga yang melakukan protes terhadap penggusuran di wilayah tersebut.
"Shock terapinya dapat, berdampak. Ketika Ade Emon dan dua warga lainnya buron, maka warga kemudian ragu memperjuangkan lahannya. Warga kemudian menjadi takut. Itulah efek dari pemidanaan tadi," tuturnya.
"Karenanya, kami meminta PN Cibinong dapat membebaskan Ade Emon dengan lebih mengedepankan Asas Ultimum Remedium. Dimana hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum," imbuhnya.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho terkait hal tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Kuasa hukum Ade Bebed alias Ade Emon meminta agar majelis hakim dapat mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam kasus penghancuran dan perusakan barang di Kantor Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.
Kuasa Hukum Ade Emon yakni Alghiffari Aqsa meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan opsi pembebasan bagi kliennya tersebut. Ia tak menampik kliennya telah melakukan perusakan terhadap kantor Desa Bojong Koneng. Namun, peristiwa perusakan tersebut tidak dilakukan dengan secara sengaja ataupun direncanakan Emon.
Hal tersebut, kata dia, merupakan spontanitas warga yang kecewa karena pihak desa tidak turun tangan untuk menghentikan penggusuran yang saat itu sedang dilakukan oleh Sentul City.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang perlu diketahui, masalah utamanya soal penggusuran dan perampasan lahan oleh Sentul City. Ini hanya masalah turunannya," ujarnya seusai persidangan kepada wartawan, Selasa (28/12).
Selain itu, kliennya juga telah sepakat untuk berdamai dan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang ditimbulkannya. Proses itu menurutnya juga telah disaksikan oleh Binmas, Babinsa, DPD, tokoh pemuda, RT/RW maupun warga setempat.
"Namun Emon justru ditangkap oleh Polres Bogor, bahkan mengalami intimidasi dan penyiksaan dalam prosesnya," jelasnya.
Pertimbangan lainnya, Alghiffari menilai, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini juga terlalu berlebihan. Dalam hal kerugian negara misalnya, Emon didakwa telah menyebabkan kerugian hingga Rp15 juta.
Padahal, nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kliennya hanya sebesar Rp1,6 juta saja. Selain itu, Emon juga telah memenuhi ganti rugi tersebut kepada pihak desa.
"Kenapa kemudian orang yang membela hak warga ataupun hak atas tanah dipidanakan. Padahal hanya insiden kecil menurut kami, dan itu sudah diselesaikan. Seharusnya tidak ada lagi pemenjaraan," tutur Emon.
"Karenanya, kami meminta PN Cibinong dapat membebaskan Ade Emon dengan lebih mengedepankan asas Ultimum Remedium, di mana hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Ade Bebed alias Ade Emon, sebagai pelaku penghancuran dan perusakan barang di Kantor Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Emon juga didakwa telah menghasut dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja untuk menghancurkan, merusak, dan membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Jaksa menyebut perbuatan Emon telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15 juta.
Atas perbuatannya tersebut, JPU kemudian menuntut Emon dengan dua dakwaan. Pertama, Emon disangkakan dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama.
Selain itu, Ade juga diancam pidana menggunakan Pasal 406 Ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kondisi Kantor Desa Bojong Koneng usai mengalami perusakan oleh sejumlah warga buntut sengketa lahan dengan Sentul City, Sabtu (3/10/2021). (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Tim Kuasa Hukum Ade Emon menduga kliennya sengaja dikriminalisasi lantaran getol melawan penggusuran lahan oleh Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Hal tersebut disampaikan osalah satu Kuasa Hukum Emon, Alghiffari Aqsa seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (28/12).
Ia mengatakan, dugaan tersebut muncul lantaran kliennya telah sepakat untuk berdamai dengan pihak desa dan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang ditimbulkannya.
Proses tersebut, kata dia, juga telah disaksikan oleh Binmas, Babinsa, DPD, tokoh pemuda, RT/RW maupun warga setempat. Kendati demikian, kepolisian tetap menangkap Emon dalam kasus yang menurutnya sudah selesai itu.
"Namun Ade Emon justru ditangkap oleh Polres Bogor, bahkan mengalami intimidasi dan penyiksaan seperti tembakan yang diarahkan ke sebelah kaki, tangan dan mata dilakban, dan beberapa kali dipukul pada bagian dada," tuturnya kepada wartawan.
Di sisi lain, Alghiffari mengatakan, Kepala Desa Bojong Koneng Rusdi Anwar juga telah mencabut laporannya kepada polisi terkait peristiwa perusakan Kantor Desa tersebut.
Tak hanya itu, kata dia, yang bersangkutan juga telah bersedia menjadi penjamin dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas nama Ade Emon. Rusdi bahkan disebut telah meminta agar pihak kepolisian dapat menerapkan Restorative Justice dalam kasus ini.
Namun menurut Alghiffari, seluruh upaya tersebut tak kunjung membuahkan hasil. Kepolisian dan Kejaksaan tetap tak bergeming dan melanjutkan kasus ini ke meja hijau.
"Kami menduga ada tekanan dari Sentul City, agar Ade Emon dan kawan-kawan dikriminalisasikan, kasusnya ya kebetulan ini. Kami menduga bahwa ini tekanan dari pengembang, agar warga yang kritis, warga yang sedang berjuang dipermasalahkan," ujarnya.
Menurutnya, langkah ini sengaja ditempuh guna menggembosi perlawanan warga Bojong Koneng terhadap penggusuran yang kerap dilakukan oleh Sentul City.
Sehingga, diharapkan tidak akan ada lagi warga yang melakukan protes terhadap penggusuran di wilayah tersebut.
"Shock terapinya dapat, berdampak. Ketika Ade Emon dan dua warga lainnya buron, maka warga kemudian ragu memperjuangkan lahannya. Warga kemudian menjadi takut. Itulah efek dari pemidanaan tadi," tuturnya.
"Karenanya, kami meminta PN Cibinong dapat membebaskan Ade Emon dengan lebih mengedepankan Asas Ultimum Remedium. Dimana hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum," imbuhnya.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho terkait hal tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.