Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan Balita di Sulut

CNN Indonesia
Rabu, 29 Des 2021 20:12 WIB
Ketiga tersangka terjerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Ilustrasi balita. (christianabella/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus kekerasan terhadap seorang anak yang masih berusia satu tahun di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, Sulawesi Utara, sempat viral di media sosial. Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan anak tersebut saat dikonfirmasi.

"Iya sudah ada 3 orang sebagai tersangka," kata Kombes Jules Abraham kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka yakni, MK (20) dan SM (19) serta IS (17) terancam hukuman penjara selama 3 tahun atas perbuatannya yang diduga melanggar undang-undang perlindungan anak.

"Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika sebuah video kekerasan anak itu tersebar di media sosial hingga viral, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan ada laporan polisi yang diterima Polres Bitung pada 27 Desember lalu.

Aksi kekerasan itu dilakukan terhadap balita berusia 1 tahun, diduga sengaja dilakukan oleh MK (20) dan SM (19). Kemudian divideokan IS (17) lalu disebar di media sosial hingga menjadi perhatian publik.

Balita yang berusia satu tahun itu diketahui dirawat oleh kakak SM. Sementara, ketiga tersangka ini hanya datang untuk berkunjung ke rumah kakaknya.

(mir/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER