Pleidoi Nia Ramadhani: Meski Figur Publik, Saya Jauh dari Sempurna

CNN Indonesia
Kamis, 30 Des 2021 12:47 WIB
Dalam sidang pembacaan pleidoi kasus narkoba, Nia Ramadhani mengakui dirinya manusia biasa yang jauh dari sempurna dan punya banyak kesalahan.
Dalam sidang kasus narkoba, Nia Ramadhani mengaku tak lepas dari kesalahan layaknya manusia biasa meski dirinya figur publik yang dikenal masyarakat luas (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Artis sekaligus terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani mengaku tak lepas dari kesalahan layaknya manusia biasa meski dirinya figur publik yang dikenal masyarakat luas.

Nia bicara demikian saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12).

"Saya menyadari sebagai public figure banyak orang yang melihat dan memperhatikan saya tapi saya mohon pengertian yang mulia," kata Nia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun saya public figure di lain sisi saya hanya manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan dan mempunyai kelemahan sama dengan manusia lainnya. Saya jauh dari sempurna," tambahnya.

Ia mengaku bersungguh sungguh akan memperbaiki dan tidak akan mengulangi lagi kesalahannya. Akan tetapi, ia berharap majelis hakim menghukumnya dengan lebih ringan dibanding tuntuan jaksa.

Nia meminta dihukum tiga bulan rehabilitasi. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghendaki Nia direhabilitasi selama 12 bulan.

Nia berharap majelis hakim mempertimbangkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN DKI Jakarta yang menyatakan Nia cukup rehabilitasi selama tiga bulan.

"Hasil dari psikeater yang merehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap kembali lagi ke masyarakat. Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," imbuhnya.

Nia pun menjelaskan bahwa dirinya memiliki anak-anak kecil. Dia berharap bisa lebih cepat pulang ke rumah dan mengasuh anak-anaknya yang sekian lama ditinggalkan akibat terjerat kasus narkoba.

Sebelumnya, JPU menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi mereka, Zen Vivanto untuk direhabilitasi selama 12 bulan.

JPU menyebut sosok publik figur menjadi alasan memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam menuntut Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardhiansyah Bakri alias Ardi Bakrie.

Menurut Jaksa, tindakan Nia mengkonsumsi narkotika jenis sabu tidak memberikan contoh baik kepada orang banyak

(yla/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER