Pengunggah Video Bahar Smith Akan Diperiksa Polisi

CNN Indonesia
Minggu, 02 Jan 2022 14:09 WIB
Polisi akan memeriksa seorang berinisial TR yang diduga mengunggah video dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith.
Bahar Smith. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Polda Jawa Barat akan memeriksa seorang berinisial TR yang diduga merupakan pengunggah video ceramah Bahar Smith yang diduga berisi ujaran kebencian.

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arief Rachman di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, seperti dikutip Antara, Minggu (2/1).

Menurut dia, pemanggilan tersebut sesuai dengan konstruksi hukum yang telah disusun oleh penyidik. Selain itu, pihaknya kini juga tengah mempersiapkan pemeriksaan Bahar Smith pada hari Senin (3/1).

"Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Video tersebut diduga diunggah oleh TR itu berisi ceramah Bahar Smith pada tanggal 11 Desember 2021. Video berisi dugaan ujaran kebencian itu diduga direkam di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman TR. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, laptop, akun YouTube, dan yang lainnya.

Infografis Jejak Hukuman Bahar SmithInfografis Jejak Hukuman Bahar Smith


Pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jabar.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2)junctoPasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER