Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan aturan yang menjadi dasar perbedaan masa karantina 10 atau 14 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebelumnya masa karantina dari luar negeri kerap berubah-ubah, mulai dari 5 hari hingga 8 hari.
Aturan karantina 10-14 hari ini ini tertuang dalam Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Perjalanan Luar Negeri.
Dalam Keputusan Satgas itu disebutkan karantina 14 hari diberlakukan kepada WNI yang datang dari negara dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
1. Telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.
2. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
3. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, karantina 10 hari diberlakukan bagi orang yang baru saja melakukan perjalanan dari negara atau wilayah yang tidak memiliki tiga kriteria tersebut.
Selain itu, Surat Keputusan Satgas Covid-19 menetapkan sejumlah pintu masuk perjalanan dari luar negeri, antara lain, Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Kemudian, Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
Selain itu, Pos Lintas Batas Negara di Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat, dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.