Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar memastikan kliennya akan memenuhi pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Polda Jawa Barat hari ini.
"InsyaAllah [datang]," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/1).
Aziz mengatakan pemeriksaan kliennya akan dilakukan pukul 09.00 WIB. Bahar akan didampingi sejumlah pengacara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya [didampingi pengacara]," katanya.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman memastikan pemeriksaan Bahar hari ini sesuai dengan surat pemanggilan yang telah dilayangkan pekan lalu.
"Tentunya tim penyidik mempersiapkan pemeriksaan BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah kita kirimkan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/1).
Selain memanggil Bahar, kata Arief, penyidik juga akan memeriksa pemilik akun Youtube yang mengunggah video Bahar. Arief mengklaim penyelidikan akan terus dilakukan secara komprehensif dan transparan bagi publik.
"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR," ujarnya.
Polda Jabar meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial yang dilakukan Bahar ke penyidikan. Meski telah masuk ke tahap penyidikan, status Bahar masih sebagai saksi.
Awal mula kasus ini berasal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube hingga viral.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Mengingat tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.
Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Bahar yang masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(rzr/fra)