Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar sekolah dengan tegas melarang tenaga pendidik maupun siswa yang dalam kondisi tidak sehat datang ke sekolah. KPAI meminta Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen dilaksanakan dengan hati-hati.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti meminta warga sekolah yang mengalami demam yang bukan alergi, kesulitan bernapas selain asma, diare, kehilangan rasa, tidak bisa mencium, dan sakit kepala parah dilarang ke sekolah.
"KPAI mendorong sekolah tegas membuat aturan agar warga sekolah dilarang datang ke sekolah saat PTM jika mengalami demam sakit," Retno dalam keterangan resmi, Senin (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemantauan pelaksanaan PTM terbatas sejak Januari 2021. Ia berharap temuan KPAI bisa menjadi dasar kehati-hatian pelaksanaan PTM 100 persen.
KPAI menemukan bahwa dari 72 sekolah yang diteliti, sebanyak 79,17 persen di antaranya sudah memiliki kesiapan sangat baik, baik, dan cukup. Sementara, 20,83 persen lainnya masih kurang dan sangat kurang.
"Artinya, dengan kondisi belum siap, ternyata sekolah tetap menggelar tatap muka," ujar Retno.
Selain itu, kata Retno, KPAI juga menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama PTM terbatas. Bentuk pelanggaran itu antara lain seperti, tidak mengenakan masker dengan benar di sekolah serta tempat cuci tangan tidak disertai air mengalir dan sabun.
Selain itu, di salah satu sekolah KPAI juga mendapati tidak ada satupun pendidik dan peserta didik yang mencuci tangan dengan sabun meski fasilitas itu sudah disediakan.
"Bahkan ada sebagian guru dan siswa tidak bermasker saat berada di lingkungan sekolah," kata Retno.
Selain itu, KPAI juga menemukan adanya beberapa sekolah yang menjadi klaster penularan Covid-19. Berdasarkan penelusuran KPAI, klaster sekolah muncul karena pengabaian prokes seperti melepas masker di ruangan, tidak enak badan namun tetap ke sekolah, dan terdapat warga sekolah yang belum divaksin. Setidaknya, sepanjang 2021 KPAI menemukan penyebaran covid terjadi di sekolah pada 23 kabupaten/kota.
Selain itu, temuan KPAI lainnya adalah vaksinasi anak yang belum merata. Berdasarkan hasil survei KPAI tentang vaksinasi anak usia 12-17 tahun, sebanyak 86 persen responden menyatakan bersedia divaksin, 9 persen ragu, dan 3 persen menolak.
"Namun, hasil survei mengungkapkan bahwa dari 88 persen anak yang mau divaksin, baru 36 persen mendapatkan vaksin covid-19, sedangkan sisanya belum karena belum adanya kegiatan vaksinasi anak di wilayahnya," tutur Retno.
Lihat Juga : |
KPAI kemudian mendorong agar pendidik dan orang tua peserta didik memberikan pembelajaran kepada anak-anak mereka terkait cara menjaga kesehatan di masa pandemi Covid-19.
KPAI juga mendesak pemerintah pusat segera melakukan percepatan vaksinasi anak peserta didik usia 12-17 tahun dan usia 6-11 tahun. KPAI meminta agar tingkat vaksinasi minimal 70 persen dari jumlah populasi sekolah dan tidak hanya menyasar tenaga pendidik.
"Kalau hanya guru yang divaksinasi, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa," ujar Retno.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pelaksanaan PTM 100 persen di sekolah yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, dan 3.
PTM 100 persen dimulai pada semester genap tahun ajaran 2021/2022 atau Januari. Sejumlah aturan menjadi syarat pelaksanaan PTM, salah satunya adalah tingkat vaksinasi peserta didik.
(yla/ain)