Tak Ditahan, Tersangka Cassandra Angelie Dikenakan Wajib Lapor

CNN Indonesia
Senin, 03 Jan 2022 16:12 WIB
Pesinetron Cassandra Angelie tak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan menunjukkan foto artis Cassandra Angelie saat rilis kasus prostitusi online, Jumat (31/12/2021). (Foto: ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi tak melakukan penahanan terhadap artis sinetron Cassandra Angelie (CA) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

"Terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (3/1).

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan hingga akhirnya penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di antaranya, Cassandra merupakan korban prostitusi online. Selain itu, ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," tutur Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan juga menyebut bahwa CA juga berjanji kooperatif selama proses penyelidikan.

"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujarnya.

Diketahui, polisi menetapkan artis sinetron berinisial CA sebagai tersangka kasus prostitusi online. Polisi juga turut menangkap tiga orang berinisial KK, R, dan UA dalam kasus ini dan ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER