Polisi Sebut Pembacokan Remaja di Yogyakarta Bukan Klitih

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jan 2022 00:05 WIB
Polsek Danurejan, Yogyakarta, membeberkan alasan insiden pengeroyokan remaja pada akhir pekan lalu bukan tindak kejahatan klitih.
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Jajaran Polsek Danurejan, Yogyakarta, menegaskan pembacokan seorang remaja bernama Hanung Aryo Damar (19) pada Sabtu (1/1) tidak masuk dalam kategori kejahatan klitih, melainkan murni pengeroyokan yang dipicu cekcok kedua belah pihak.

Pelaku berinisial S (18), lulusan SMA, warga Piyungan, Bantul, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ia berperan sebagai pengemudi atau joki motor.

"Kalau kasus klitih terjadi itu ketika ada seorang mungkin membawa sajam itu langsung membacok. Kalau ini tidak. Ini sempat beradu mulut ato cekcok. Bahkan mengeluarkan kata-kata kotor sehingga kelompok pelaku dan kelompok korban berantem," kata Kapolsek Danurejan, Kompol Wiwik Hari Tulasmi, di Mapolsek Danurejan, Kota Yogyakarta, Senin (3/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembacokan bermula ketika kelompok pelaku dan korban yang sama-sama bergerombol menaiki sejumlah sepeda motor berpapasan di Jalan Gajah Mada, Pakualaman, Kota Yogyakarta, pada Sabtu sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat itu, salah satu motor dari masing-masing rombongan nyaris bertabrakan. Rombongan pelaku lantas mengumpat ke arah Hanung cs.

"Kemudian rombongan korban berhenti dan melihat rombongan pelaku. Rombongan pelaku ada yang berteriak 'ngopo', kemudian dijawab rombongan korban 'lha ngopo'. Terjadi cekcok mulut dan rombongan pelaku lari ke arah utara ke Jalan Hayam Wuruk," kata Wiwik.

Kejar mengejar pun terjadi sampai di depan Restoran Numani. Saat itu, pelaku yang dibonceng tersangka S melempar batu dan mengenai punggung Hanung.

Rombongan pelaku kembali melempar batu ke arah korban saat pengejaran berlanjut sampai ke TK Aba, Lempuyangan, Bausasran, Danurejan. Punggung bagian kiri dan sebelah bawah Hanung jadi sasarannya.

Setelahnya, kedua kelompok berpisah jalan. Rombongan korban menuju ke RS Bethesda, sementara para pelaku berbalik arah.

Berbekal laporan dan keterangan korban, beserta rekaman kamera pengawas CCTV di sekitar lokasi kejadian, jajaran Polsek Danurejan akhirnya bisa mengamankan S, Minggu (2/1) di kediamannya. Polisi kini masih memburu terduga pelaku pelempar batu ke arah korban.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia dan rombongan berada dalam pengaruh minuman beralkohol kala melakukan penyerangan terhadap korban. Selain itu dari kedua belah pihak ternyata ada yang saling kenal.

"Setelah kejadian, baru (menyadari) ada yang saling mengenal," lanjut dia.

Polisi sendiri, kata Wiwik, sejauh ini belum bisa membuktikan adanya penggunaan senjata tajam (sajam) oleh para pelaku. Ia menyebut pihaknya memerlukan visum dari korban ditambah barang bukti guna memastikannya.

"Kami masih mendalami, nanti kita perlihatkan dengan hasil visumnya apakah itu kena sajam atau yang lain," imbuh Wiwik.

Dari peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang ditunggangi S serta pelaku buron saat mengejar dan melukai Hanung.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 subsider Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

(kum/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER