Kompolnas: Usulan Polri di Bawah Kementerian Menyimpang dari Reformasi

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jan 2022 18:16 WIB
Juru bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menilai usulan Polri berada di bawah kementerian tak tepat dan menyimpang dari semangat reformasi di tubuh kepolisian RI.

"Jadi Polri di bawah Presiden itu sudah merupakan mandat Reformasi. Tidak tepat jika ada ide-ide yang menyimpang dari Reformasi," kata Poengky dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa (4/1).

Poengky menjelaskan Undang-undang (UU) tentang Polri dibentuk sebagai wujud dari upaya reformasi kepolisian. Berdasarkan semangat reformasi itu pula, Polri ditempatkan di bawah Presiden RI.

Dalam pasal 8 Ayat (1) UU tentang Polri berbunyi bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada langsung di bawah Presiden.

"UU Polri merupakan wujud Reformasi Polri. Berdasarkan Reformasi tersebut telah menempatkan Polri di bawah Presiden," kata dia.

Lebih lanjut, Poengky menegaskan bahwa Polri sebagai lembaga tidak berdiri sendiri. Polri juga tak dapat serta merta dalam mengambil kebijakan. Kompolnas, kata dia, turut serta ditugaskan untuk menetapkan arah kebijakan Polri.

"Ada Kompolnas yang ditugaskan untuk menetapkan arah bijak Polri," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menyatakan pihaknya mengusulkan Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.

Menurut pihaknyanya, Polri sebagai lembaga penegakan hukum bisa diletakkan di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional, serta operasionalnya nanti dirumuskan menteri.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban, perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," usul Agus.

(rzr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK