Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan massa buruh akan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang dan Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung.
Aksi di depan kantor Gubernur Banten akan digelar besok, Rabu (5/1). Sementara itu aksi di depan kantor Gubernur Jabar, Gedung Sate, digelar pada 7 atau 10 Januari 2022.
"Tanggal 5 Januari Banten akan ada aksi besar-besaran, puluhan ribu buruh akan aksi di kantor Gubernur Banten. Di Jawa Barat sekitar tanggal 7 atau 10 Januari bisa jadi, Jawa Barat Gedung Sate puluhan ribu buruh akan kembali datang, all out buruh akan lawan," kata Said dalam konferensi pers, Selasa (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi ini merupakan bentuk respons serikat buruh atas kebijakan yang dikeluarkan dua pimpinan daerah tersebut. Pasalnya, menurut Said, kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pengupahan telah merugikan buruh.
Lihat Juga : |
Said mengklaim Ridwan Kamil telah mengeluarkan aturan yang menyatakan kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
"Ridwan Kamil sebagai gubernur melanggar undang-undang, tiba-tiba hari ini mengeluarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat yang baru, tentang upah di atas satu tahun. Siapa yang perintahkan? Enggak ada undang-undangnya dan konstitusinya," katanya.
Menurutnya, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun perhitungan upahnya mengikuti Kenaikan Upah Berkala Tahunan yang disepakati antara buruh dengan manajemen perusahaan, bukan diatur pemerintah daerah.
"Buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, bukan upah minimum, namanya Kenaikan Upah Berkala Tahunan, siapa yang putuskan, perundingan antara serikat pekerja di tingkat perusahaan dengan manajemen perusahaan, bukan tugas gubernur," ucapnya.
Said menilai kebijakan yang dikeluarkan Ridwan Kamil hanya karena takut didemo oleh buruh dan takut kepada pemerintah pusat, sehingga melahirkan solusi yang juga melanggar undang-undang.
Selain itu, Said mengatakan serikat buruh juga akan mendemo Gubernur Banten Wahidin Halim yang bersikeras tidak akan menaikkan upah minimum daerahnya dan sempat ingin memenjarakan serikat buruh akibat aksi menerobos kantor gubernur.
"Sama dengan kasus Gubernur Banten Wahidin Halim yang memenjarakan buruh. Tidak ada bedanya, setali tiga uang antara Ridwan Kamil dan Wahidin Halim," katanya.
Ia mengaku pihaknya tidak pantang menyerah, sekalipun diancam pidana oleh orang nomor satu di Banten.
"Tanggal 5 Januari, Banten akan ada aksi besar-besaran. Tak akan surut kami dipidanakan dengan Gubernur Banten. Walau kami sayangkan, baru pertama kali seorang gubernur pidanakan buruh karena sedang aksi demo," ujarnya.
(kid/fry/kid)