IPW Minta Polisi Adil dalam Penanganan Kasus Ujaran Kebencian

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jan 2022 04:20 WIB
Pascagerak cepat penanganan kasus Bahar bin Smith di Polda Jabar, IPW mengingatkan agar kepolisian bersikap adil pula dalam penanganan kasus-kasus yang sama.
Ilustrasi petugas polisi. Pascagerak cepat penanganan kasus Bahar bin Smith di Polda Jabar, IPW mengingatkan agar kepolisian bersikap adil pula dalam penanganan kasus-kasus yang sama. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta agar kepolisian dapat bersikap adil dalam menangani kasus-kasus terkait ujaran kebencian.

Hal tersebut disampaikan Sugeng merespon penahanan dan penetapan status tersangka kepada Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat (Jabar) terkait ujaran kebencian. Ia menilai, langkah cepat Polda Jabar dalam perkara ersebut berbeda dalam penanganan kasus serupa yang melibatkan Denny Siregar.

Padahal, kata dia, kasus ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar telah dilaporkan ke Polres Metro Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Namun hingga kini, kasus tersebut masih tidak jelas perkembangannya meski sudah ditangani Polda Jabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik, agar tidak timbul ketidakpercayaan pelapor kasus-kasus pidana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/1).

Sugeng meminta agar jangan sampai kepolisian hanya tegas kepada mereka-mereka yang dianggap oposisi pemerintah saja. Namun di sisi lain, mereka yang mendukung pemerintah justru seakan kebal hukum.

Ia menegaskan, agar timbul kepercayaan di masyarakat dalam penanganan kasus-kasus pidana, maka penyidik wajib bersikap transparan. Di antaranya dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Di sisi lain, IPW juga mencatat ada dua kasus lain terkait penganiayaan warga Bogor oleh anggota Brimob Dominggus Dacosta yang masih tidak jelas penanganannya. Meskipun sudah berjalan hampir dua tahun lamanya.

"IPW meminta perlakuan setara dan sama untuk kasus-kasus lain ditangani dengan cepat. Kapolda Jabar Irjen Suntana harus memberi atensi atas kasus-kasus ini agar tidak muncul kesan Polri hanya sebagai alat kepentingan saja," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jabar langsung menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan Senin (3/1) kemarin. Bahar juga langsung ditahan.

Bahar yang semula dilaporkan ujaran kebencian kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal menyebarkan berita bohong atau hoaks. Bukan hanya Bahar, pengunggah rekaman video ceramahnya di Bandung beberapa waktu lalu, TR, pun ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal sama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti sah mendukung penetapan Bahar.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER