Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memperbarui persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri sehabis periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Wiku mengatakan persyaratan bepergian bagi pelaku perjalanan domestik kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Sebelumnya pemerintah menetapkan SE Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perjalanan Selama Periode Nataru.
"Kebijakan mobilitas dalam negeri yang berlaku kembali mengacu ke SE Satgas Nomor 22/2021 setelah masa berlaku SE Nomor 24/2021 untuk perjalanan selama Nataru berakhir sejak tanggal 2 Januari 2022," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan orang moda transportasi laut, darat, dan udara perlu menunjukkan kartu vaksinasi serta bukti negatif Covid-19 dari hasil antigen atau PCR.
Berikut syarat perjalanan orang di dalam negeri sehabis periode Nataru.
Pelaku perjalanan moda udara antar Jawa-Bali wajib:
- Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dosis satu, dengan PCR negatif maksimal 3x24 jam, atau
- Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dosis dua, dengan antigen maksimal 1x24 jam
Pelaku perjalanan moda udara daerah non Jawa-Bali wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin minimal dosis satu dengan hasil negatif Covid-19 baik PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam
Persyaratan moda lainnya Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali
Pelaku perjalanan moda darat, laut, menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum, wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin minimal 1 dosis dengan hasil negatif Covid-19 PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.