Didepak karena BRIN, Eks Pegawai BPPT Minta Dipekerjakan Kembali

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jan 2022 17:54 WIB
Eks pegawai BPPT yang didepak karena peleburan dengan BRIN menyatakan pemerintah harusnya lebih bijak dalam mengelola kepegawaian badan riset tersebut.
Sejumlah eks Pegawai BPPT yang mengadu ke Komnas HAM setelah mereka diberhentikan pascapeleburan lembaga dengan BRIN. (CNN Indonesia/ Yulia Adiningsih)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Rudi Jaya mengaku keberatan terkait pemberhentian kerja yang menimpa dirinya dan ratusan pegawai lain.

Pemutusan kontrak itu dinilai mendadak, imbas dari peleburan BPPT dan 32 lembaga lainnya ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berujung pemangkasan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita tidak menuntut adanya pesangon dan segala macam kita hanya menuntut dipekerjakan kembali. Kontrak terakhir per 31 Desember," kata Rudi di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu (5/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi dan sejumlah rekannya mengadu ke Komnas HAM terkait pendepakan mereka secara sepihak dari tempat kerja karena peleburan dengan BRIN.

Rudi mengatakan ratusan pegawai BPPT yang diberhentikan rerata sudah mengabdi di atas lima tahun. Selain itu, mereka juga turut terlibat dalam beberapa peristiwa dan penelitian penting.

Menurutnya, hal-hal seperti itu harus dipertimbangkan pula oleh pemerintah. Sehingga, tak bisa memutus begitu saja para pegawai BPPT.

"Bahkan di dalam hal yang sedang urgent, misalnya ketika kita ikut terlibat dalam riset kemandirian bahan baku obat. Alhamdulilah kita di situ terlibat di sana," ucap dia.

"Nah ini merupakan prestasi yang cukup besar dan sebenarnya tuntutan kita tidak banyak kita di masa pandemi seperti ini keberatan dengan pemutusan kontrak seperti ini," imbuhnya.

Mereka berharap pemerintah sebaiknya lebih bijak dalam mengelola kepegawaian badan riset tersebut. 

Lewat pendepakan pegawai pascapeleburan dengan BRIN, Rudi mengaku dirinya dan ratusan pegawai BPPT bingung setelah pemutusan kontrak tersebut karena terbatas umur. Selain itu, mereka juga kesulitan jika membuka usaha di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

"Ketika terjadi pemutusan kerja kita bingung, 'Sekarang mau seperti apa?'. Karena, sekarang mau usaha juga dalam masa pandemi. Kita mau kerja lagi juga mentok di umur," kata dia.

Rudi mengatakan pihaknya meminta dipekerjakan kembali, bahkan jika bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, menurutnya, pegawai yang diberhentikan memiliki pengalaman yang banyak dan kompeten di bidangnya.

"Akhirnya pilihan kita hanya meminta untuk dikerjakan kembali, apalagi kita sudah mengenal betul Medan tempat kita bekerja, artinya kita sudah sangat familiar di situ dan kita selalu siap untuk membantu negara dalam melaksanakan kegiatan kegiatan riset di instansi kita," ucap dia.

Diketahui, Badan penelitian dan pengembangan dari 33 lembaga/kementerian telah melebur BRIN. Peleburan itu merupakan proses dari integrasi 39 lembaga riset pemerintahan ke dalam BRIN.

Lima lembaga pertama yang bergabung adalah lembaga-lembaga yang tertuang dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2021, termasuk BPPT.

"Total ada 39 kementerian/lembaga, termasuk eks Kemristek, Batan, BPPT, Lapan, LIPI. Ini mencakup semua eks balitbang (badan penelitian dan pengembangan) maupun unit litbang di kementerian atau lembaga," ucap Kepala BRIN Laksana Tri Handoko lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/1).

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER