Tersangka Tak Ditahan, Tukang AC Korban Mafia Tanah Ngadu ke Kapolda

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jan 2022 01:30 WIB
Ilustrasi mafia tanah. (Istockphoto/cyano66)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang kakek yang juga berprofesi sebagai tukang AC, Ng Je Ngay (70) kembali mengadukan kasus mafia tanah yang menimpanya ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Aduannya kali ini terkait tersangka kasus mafia tanah berinisial AG yang sempat ditahan, kembali bebas setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.

"Dalam surat kami ini permintaannya agar mafia tanah tersebut segera ditahan kembali," kata kuasa hukum korban, Aldo Joe di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1).

Aldo menuturkan bahwa tersangka AG telah ditangkap oleh aparat kepolisian di Jakarta Utara beberapa minggu lalu. Usai ditangkap, tersangka AG mestinya menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Desember 2021.

Namun, setelahnya tersangka AG mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Setelah penahanan dilaksanakan yang kami sesalkan adanya intervensi dari oknum-oknum sehingga dari Polres Jakbar awalnya tegak lurus mau melimpahkan akan ditahan, akhirnya pelaku ini ditangguhkan," ucap Aldo.

Aldo pun turut menyinggung soal kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir dan Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.

Kata Aldo, dalam penanganan dua kasus itu, tidak ada tersangka yang penahanannya ditangguhkan oleh pihak kepolisian.

"Nah ini yang menjadi sorotan kami dan meminta tolong kepada Pak Kapolda untuk membantu rakyat kecil, ini klien kami tukang AC untuk mencari keadilan," tuturnya.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni AG serta dua kaki tangannya HG dan AH. Mereka dijerat dengan Pasal 266 Ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang pemalsuan surat dan penadahan.

Sebagai informasi, kasus yang menimpa Ng Je Ngay terkait lahan dan rumah yang dibeli pada tahun 1990 di daerah Jakarta Barat. Jika dihitung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini, nilainya mencapai Rp2-3 miliar.

Aldo, kuasa hukum korban sebelumnya menjelaskan bahwa aset milik kliennya itu tiba-tiba beralih kepemilikan pada tahun 2017 tanpa sepengetahuan korban. Alhasil, korban pun melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

(dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK