Kelanjutan sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx akan ditentukan hari ini.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Jerinx dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/1) pukul 10.00 WIB.
"Betul (hari ini sidang putusan sela), jam 10," kata Teguh saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh berharap Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan perkara yang menjerat Jerinx dihentikan dan kliennya dibebaskan dari dakwaan Jaksa. Sebab, kata Teguh, barang bukti dalam perkara ini ilegal.
Selain itu, Teguh menilai dakwaan Jaksa kurang cermat.
"Harapannya kita dikabulkan, kemudian dihentikan perkaranya," ujar Teguh.
Teguh mengatakan jika Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan perkara ini tetap dilanjutkan, ia berharap penahanan Jerinx ditangguhkan. Ia juga meminta agar Jerinx dapat mengikuti sidang secara offline di pengadilan.
"Misalnya dilanjutkan perkara ini saya harap Jerinx itu nggak usah ditahan, ditangguhkan penahanannya," kata Teguh.
Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. Dugaan ancaman dengan kekerasan itu dilakukan Jerinx awal Juli lalu.
Lewat ponsel istrinya, Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra, Jerinx menuding Adam sebagai hacker dan menghilangkan akun Instagram miliknya @jrxsid. Tudingan itu dilontarkan Jerinx dengan kata-kata kasar.
Atas perbuatannya tersebut, Jerinx kemudian dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(iam/ain)