Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan tersangka anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan berkas perkara juga telah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini masih diteliti.
Lihat Juga : |
"Berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan. Jadi pihak Polda Metro dalam hal ini menunggu jawaban dari jaksa," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Zulpan, jika berkas perkara dinyatakan telah lengkap atau P21, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap 2, yakni tersangka dan barang bukti.
"Apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21, apabila dinyatakan lengkap tentunya nanti akan dilakukan tahap 2 itu ya," ucap Zulpan.
Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Olivia Nathania, FM, ES, R, dan SN. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebagai tersangka, Olivia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia lantas mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Nia Daniaty selaku ibundanya.
Lihat Juga : |
Namun, penangguhan penahanan ini ditolak oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan alasan subjektif. Antara lain terkait dengan potensi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, hingga melarikan diri.
"Atas dasar subjektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).
(dis/ain)