KNPI Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim soal 'Allahmu Lemah'

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jan 2022 19:35 WIB
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menyebut cuitan Ferdinand di Twitter mengandung penistaan agama.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter bermuatan permusuhan berdasarkan SARA (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama melaporkan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter pribadinya soal 'Allahmu lemah harus dibela'.

Ferdinand dilaporkan terkait penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Kita lihat hari ini Ferdinand sudah meminta maaf, tapi kan enggak bisa meminta maaf saja. Jadi penegakan hukum harus juga ditegakkan," kata Ketua DPP KNPI Haris Pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris menilai, cuitan Ferdinand seakan-akan membandingkan agama, sehingga mengganggu dan meresahkan masyarakat Indonesia. Menurutnya, langkah Ferdinand tersebut juga tidak pancasilais dan tidak seperti seorang mantan politisi.

Haris mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah ulama dan ahli bahasa ihwal makna cuitan Ferdinand di Twitter. Dari hasil diskusi, Haris mengatakan ada dugaan pidana dalam cuitan Ferdinand.

"Sudah jelas unsur penistaan agama yang dilakukan oleh Ferdinand," jelasnya.

Haris juga mengaku siap untuk turun ke jalan apabila laporan tersebut tak kunjung diproses kepolisian. Dia berharap kepolisian dapat bergerak cepat memproses laporan tersebut.

"Kalau tidak ditangkap, ya kita akan membuat gerakan bahwa untuk menangkap Ferdinand. Jadi tidak boleh ada yang melindungi karena sudah benar-benar membuat resah dan membuat kegaduhan. Tidak Pancasila, dan dia sudah menistakan agama," tuturnya.

Laporan terhadap Ferdinand diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pada laporan tersebut, Ferdinand dikenakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, uu 11 tahun 2008 tentang ITE, dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3, Ferdinand sempat mencuit "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela". Namun, cuitan itu kini telah dihapus di sosial media Twitternya.

Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Cuitan itu, kata dia, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.

(tfq/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER