Tersangka Mafia Tanah, Kadishub dan Anggota DPRD Depok Belum Ditahan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok, Eko Herwiyanto dan Anggota DPRD Depok, Nurdin Al-Ardisoma usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah.
"Belum dilakukan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (6/1).
Dalam perkara ini, ada empat tersangka yang dijerat oleh Bareskrim. Selain kedua pejabat itu, penyidik juga menetapkan pihak swasta bernama Hanafi yang mengurus jual beli dan melengkapi surat kerja sama serta Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit, Buhanudin.
Andi menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan korban yang merupakan purnawirawan perwira tinggi (Pati) TNI bernama Emack Sadzili melalui kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020. Emack merupakan pensiunan militer dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal (Mayjen).
Laporan itu, kata Andi, teregister dengan nomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim. Tersangka diduga oleh pelapor melanggar tindak pidana pemalsuan surat, penempatan keterangan palsu dalam akta otentik, hingga penipuan dan/atau penggelapan
Perkara ini terjadi saat Eko masih menjabat sebagai Camat Sawangan di Depok. Ia diduga memalsukan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh tersangka Hanafi dan Nurdin Al Ardisma.
Surat tersebut kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan tanah milik korban kepada Pemerintah Kota Depok dengan keperuntukan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES," jelas Andi.
Menurutnya, penyerahan tanah makam tersebut dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.
"Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses dan diterima Pemkot Depok," ucapnya.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.