Modal Celurit, Kurir Olshop Provokasi Pemuda Tebet Tawuran di Tambora

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jan 2022 17:15 WIB
Kurir online shop berinisial MA alias Botak (19) dibekuk usai menjadi provokator tawuran di Tambora, Jakbar.
Ilustrasi tawuran. (Foto: iStockphoto/grynold)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang kurir toko daring atau online shop berinisial MA alias Botak (19) dibekuk karena disangkakan sebagai provokator aksi tawuran di Jakarta Barat.

MA yang merupakan warga Setia Kawan, Ujung Duri Pulo, Jakarta Pusat, ini juga ditangkap karena kedapatan memiliki senjata tajam.

"Kami amankan perihal atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi dalam keterangannya, Kamis (6/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA, kata dia, mulanya mengajak teman-temannya yang berasal dari Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, untuk melakukan aksi tawuran di daerah Tambora, Jakarta Barat.

"Mengajak temen-temennya untuk melakukan aksi tawuran di daerah Tambora, Jakarta Barat sekaligus pelaku sebagai penyedia senjata tajam," ujarnya.

Ajakan tawuran ini berawal saat MA yang tiap harinya bekerja sebagai kurir online shop mendapatkan order mengirim barang dari Tomang ke Sawangan, Depok pada Sabtu (1/1).

Setelah selesai mengantar paket, pelaku pulang melewati Jalan Pasar Minggu hingga ke daerah Tebet dan berniat berniat mampir ke daerah Kebon Baru, Tebet, untuk menemui rekannya.

Kala itu, pelaku bertemu dengan rekannya berinisial AA di rumahnya. Keduanya kemudian mengobrol di sebuah warung.

Dalam obrolan itu, pelaku menyampaikan niatnya untuk mengajak rekannya ikut bersamanya mengendarai sepeda motor pada malam hari. Di waktu yang direncanakan, mereka berangkat dengan rombongan saling berboncengan menggunakan empat sepeda motor menuju ke Jalan Duri Selatan, Tambora.

Di sana, rombongan melihat ada beberapa remaja yang tidak dikenal sedang kumpul berkelompok seperti hendak akan melakukan tawuran.

Singkat cerita, terjadilah aksi tawuran antara kelompok pelaku dengan kelompok lainnya di lokasi tersebut pada Minggu (2/1) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Adapun ketika tawuran akan dimulai pelaku sudah mempersiapkan berbagai senjata tajam, tawuran belum sempat terjadi karena langsung dibubarkan oleh personel kami," tutur Faruk.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi menuturkan usai peristiwa itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pelaku MA berhasil dicokok di sebuah rumah kos di daerah Tambora.

Saat menangkap pelaku, polisi turut menemukan senjata tajam berupa celurit dan pedang hingga alat tongkat golf.

"Di hadapan penyidik barang bukti tersebut diakui oleh pelaku dan sebelumnya telah digunakan untuk melakukan tawuran dan melukai lawan," ucap Faruk.

MA alias Botak pun ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER