Tangkap 14 Orang di OTT Wali Kota Bekasi, KPK Sebut 5 Masih Saksi

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jan 2022 21:03 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kena OTT KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas lima orang yang sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Mereka ialah NV, makelar tanah; BK, staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi; HR, Kasubag TU Sekretariat Daerah; HD, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa; dan AM, Staf Dinas Perindustrian.

"Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Sedangkan sisa lainnya sejauh ini statusnya masih sebagai saksi," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/1).

Pada OTT yang dilakukan kemarin, KPK menangkap total 14 orang yang terdiri dari Wali Kota, ASN Pemerintah Kota Bekasi, dan pihak swasta. Dua di antaranya ditangkap pada hari ini.

Lembaga antirasuah menetapkan sembilan orang tersangka. Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima suap dan empat lainnya diduga sebagai pemberi suap.

Para tersangka yang diduga menerima suap yaitu Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sembilan tersangka ditahan mulai tanggal 6 Januari sampai dengan 25 Januari 2021," kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Kasus ini terkait dengan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Rahmat Effendi alias Bang Pepen diduga menerima uang sekitar Rp7,1 miliar.

(ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK