Keluar Gedung KPK Usai Tersangka, Walkot Bekasi Rahmat Effendi Bungkam

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jan 2022 21:56 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memilih bungkam usai ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa 23 jam.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tersangka KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memilih bungkam usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, pria yang kerap disapa Bang Pepen itu, keluar dari Gedung Merah Putih KPK untuk dibawa menuju Rumah Tahanan KPK sekitar pukul 21.30 WIB.

Politisi Partai Golkar itu tercatat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK selama kurang lebih 23 jam sejak tiba di Gedung KPK pada Rabu (5/1) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, dirinya tidak menjawab seluruh pertanyaan yang dilayangkan oleh wartawan terkait kasus yang tengah menjerat dirinya. Termasuk soal dalih 'sumbangan masjid' yang ia gunakan untuk menerima suap.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerima uang sebesar Rp7,1 miliar dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.

Sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus suap ini. Tersangka selaku pemberi suap ada empat orang antara lain AA, LBM, SY dan MS. Sementara itu, ada lima tersangka selaku penerima suap, yaitu Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL.

Tersangka selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER