Korban pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS telah menandatangani perpanjangan kontrak kerja untuk satu tahun ke depan pada hari ini, Jumat (7/1).
Namun, MS tidak akan berkantor di KPI untuk sementara waktu, melainkan di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Hal itu dilakukan agar trauma yang masih dialami MS tidak semakin parah.
"Setelah didesak dan dikritik berkali-kali di media, akhirnya KPI tetap mempertahankan MS," kata Kuasa Hukum MS, Muhammad Mualimin dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Guna menghindari trauma berkepanjangan, untuk sementara MS akan ditempatkan dan bekerja di Kominfo hingga psikisnya pulih. Meski berkantor di Kominfo, status MS tetap sebagai pegawai kontrak KPI Pusat dengan masa kerja selama 1 tahun ke depan," imbuhnya.
Sebelum perpanjangan kontrak, Mualimin mengungkapkan, salah satu terduga pelaku belum lama ini menghubungi MS dan meminta maaf. Terduga pelaku itu juga meminta izin untuk mendatangi rumah MS dengan alasan silaturahmi.
Namun, MS tak merespons. Sebab, kata Mualimin, kliennya tak mau kata maaf itu datang karena keadaan terdesak. Menurutnya, itu tidak tulus.
"MS butuh permintaan maaf yang timbul dari rasa bersalah atau tidak dalam situasi terpojok," ujar dia.
MS berharap kasusnya di kepolisian menuai progres. Sehingga, para terduga pelaku bisa mempertanggungjawabkan tindakannya.
"Kini MS hanya ingin melihat kinerja Penyidik Polres Jakarta Pusat menuntaskan beban pembuktian agar kasus segera disidangkan dan pelaku yang bersalah dihukum setimpal," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon mengungkapkan pihaknya memutus delapan terduga pelaku 1 Januari 2022
Ia mengklaim, pemutusan kontrak itu juga dilakukan salah satunya karena mempertimbangkan kondisi MS yang trauma. Pihaknya berharap, MS bisa cepat pulih setelah tidak satu tempat kerja dengan terduga pelaku.
"Perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku," ucap dia.
Empat bulan berlalu, proses kasus pelecehan seksual yang menimpa MS di kepolisian masih dalam tahap penyelidikan. Polres Jakpus masih menunggu hasil dari RS Polri terkait pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum untuk memutuskan kasus naik ke penyidikan.
MS mengaku sudah memenuhi pemeriksaan tersebut. Namun, sampai saat ini, analisis hasil pemeriksaan tersebut belum juga keluar.
Sementara itu, hasil investigasi Komnas HAM mengungkapkan bahwa terbukti adanya pelecehan dan perundungan yang dialami MS. Komnas HAM menyebut KPI gagal dalam melindungi pegawainya.