LBH soal Jebakan Tikus: Kapolda Jateng Tutup Mata Jebakan Industri

CNN Indonesia
Senin, 10 Jan 2022 01:31 WIB
LBH Semarang menyindir Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi agar tidak hanya bersikap tegas terhadap pemakaian jebakan tikus, tapi juga jebakan industri.
Ilustrasi. LBH Semarang menyindir Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi agar tidak hanya bersikap tegas terhadap pemakaian jebakan tikus, tapi juga jebakan industri. Foto: Istockphoto/tenra
Semarang, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyindir Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi agar tidak hanya bersikap tegas terhadap pemakaian jebakan tikus, tapi juga jebakan industri.

LBH Semarang melontarkan sindiran ini terkait aksi pencemaran limbah yang dilakukan PT. Rayon Utama Makmur (RUM) di Kabupaten Sukoharjo dan PT. Panggung Jaya Indah Textile (Pajitex) di Kabupaten Pekalongan.

"Sangat disayangkan ketika seorang kapolda hanya ber-statement soal kasus jebakan tikus, tapi menutup mata terhadap kasus 'jebakan industri' yang sudah bertahun-tahun oleh PT. RUM di Sukoharjo dan PT. Pajitex di Pekalongan," ujar aktivis LBH Semarang, Iqbal Alma, kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal mempertanyakan sikap reaksi Polda Jawa Tengah yang hanya tegas bila sudah ada korban nyawa. Menurut Iqbal, pencemaran limbah PT. RUM dan PT.Pajitex nyata-nyata dirasakan masyarakat meski belum sampai ada yang meninggal.

LBH sendiri sudah melaporkan pencemaran limbah RUM dan Pajitexke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komnas HAM, dan Komnas Perempuan pada Kamis (6/1) lalu.

"Itu pencemaran limbah dua pabrik sudah buat banyak warga mengalami sakit pernapasan dan gangguan lain, anak-anak sampai dewasa, tapi memang belum ada yang sampai meninggal. Apa harus menunggu korban nyawa dulu baru Polisi serius?" katanya.

LBH membahas masalah ini setelah Luthfi lewat Kabid Humas Polda, Kombes Iqbal Alqudussy, menyampaikan pelarangan pemakaian jebakan tikus dengan aliran listrik.

Jebakan tikus dengan listrik tersebut dianggap ilegal sehingga pelakunya akan ditindak tegas bila apa yang dilakukannya tersebut menyebabkan korban jiwa orang lain.

"Cara-cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan cara ilegal. Polisi akan menindak tegas pemilik atau orang yang memasang jebakan tikus yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa," kata Luthfi dalam siaran pers yang diberikan oleh Humas Polda Jawa Tengah.

(dmr/has)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER