Berkas Perkara Sopir Vanessa Angel Dinyatakan Lengkap

CNN Indonesia
Senin, 10 Jan 2022 16:43 WIB
Kabid Humas Polda Jatim mengatakan berkas perkara sopir Vanessa Angel telah lengkap untuk diserahkan ke jaksa guna segera disidangkan.
Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021). (ANTARA FOTO/SYAIFUL ARIF)
Surabaya, CNN Indonesia --

Berkas perkara kasus kecelakaan yang menewaskan selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah, yang terjadi di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur, dinyatakan lengkap atau P21.

Pihak kepolisian dari Polres Jombang telah melengkapi berkas sopir Vanessa Angel, atas nama Tubagus Joddy untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang.

"Berkas driver almarhumah [Vanessa Angel] atas nama Joddy sudah dinyatakan lengkap (P21)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot mengatakan, berkas itu juga termasuk pula SLM ECU atau suplemental best train system elektronik control unit. Benda ini sebelumnya ramai disebut black box yang ada pada dalam mobil Vanessa.

"Bahwa ada apa namanya black box ya sebetulnya itu adalah data elektronik yang sudah dikirim ke Jepang. Dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021," ucapnya.

Kemudian pada 27 Desember 2021, penyidik lalu lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak ATPM. Dan kemudian berkas sudah dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Jombang pada 5 Januari 2022 dan sudah menyatakan lengkap.

"Untuk hasil black box itu nanti di persidangan akan dijelaskan. Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah teknis itu nanti di persidangan," kata dia.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy. Ia adalah orang yang mengendarai mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU saat mengalami kecelakaan di Tol Jombang KM 672.400.

Joddy dipersangkakan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Sebagai informasi, Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11) lalu.

Mobil yang dinaikinya diduga melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Saat kejadian mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU itu disebut menghantam beton pembatas jalan, hingga terpental sejauh 30 meter.

Dari kejadian itu, dua orang yakni Vanessa dan Bibi dinyatakan tewas di tempat. Sementara tiga orang lain yakni Anak Vanessa Gala Sky Andriansyah, pengasuh Siska Lorenza dan sopir Tubagus Joddy selamat namun luka-luka.

(frd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER