Eks Direktur BAIS TNI Jadi Korban Mafia Tanah

CNN Indonesia
Senin, 10 Jan 2022 19:37 WIB
Bareskrim menyatakan eks Direktur BAIS TNI menjadi korban mafia tanah yang melibatkan sindikat Kadishub dan Anggota DPRD Depok yang telah jadi tersangka.
Ilustrasi tersangka mafia tanah. (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa korban kasus dugaan mafia tanah oleh Kadishub Depok merupakan purnawiran Jenderal TNI yang pernah bertugas sebagai salah satu Direktur di Badan Intelijen Strategis (BAIS). Korban atas nama Mayjen (Purn) Emack Syadzily.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah Kadishub Depok Eko Herwiyanto, Anggota DPRD Depok, Nurdin Al-Ardisoma dan pihak swasta bernama Hanafi dan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit, Buhanudin.

"Betul, (korban) purnawirawan tersebut pernah berdinas di BAIS TNI AD," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menjelaskan para tersangka sejauh ini belum ditahan oleh penyidik. Menurutnya, kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksan dan pendalaman terhadap para tersangka.

Burhanudin, kata dia, telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada 3 Januari 2022. Namun ia tidak datang alasan sakit dan ada surat keterangan dokter.

Kemudian, Hanafi sudah diperiksa hari pada 6 Januari 2022. Nurdin dijadwalkan pemeriksaan pada 10 Januari 2022, dan Eko Herwiyanto dijadwalkan pemeriksaan pada 12 Januari 2022

"Sedang diperiksa. Pemeriksaan sebagai tersangka," kata Hanafi.

Andi menjelaskan pengusutan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Emack Syadzili melalui kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020. Emack merupakan pensiunan militer dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal TNI.

Laporan itu, kata Andi, teregister dengan nomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim. Dimana, tersangka diduga oleh pelapor melanggar tindak pidana pemalsuan surat, penempatan keterangan palsu dalam akta otentik, hingga penipuan dan/atau penggelapan.

Kronologi Mafia Tanah Saat Masih Berstatus Camat di Depok

Perkara ini terjadi saat Eko masih menjabat sebagai Camat di Depok. Ia diduga memalsukan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat tersangka Hanafi dan Nurdin Al Ardisma.

Surat tersebut kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan tanah milik korban kepada Pemerintah Kota Depok dengan keperuntukan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU).

"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES," jelas Andi.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER