Gibran Buka Suara soal Dilaporkan ke KPK: Salahe Apa, Ya Dibuktikan

CNN Indonesia
Senin, 10 Jan 2022 20:33 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga dikenal sebagai putra sulung Presiden RI Joko Widodo. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Solo, CNN Indonesia --

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka merespons pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dan pencucian uang.

Laporan itu dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis '98, Ubedilah Badrun, Senin (10/1). Bukan hanya Gibran, adiknya yakni Kaesang Pangarep juga dilaporkan.

Gibran mengaku tak masalah bila dilaporkan, dan menyatakan siap memberi keterangan bila dipanggil KPK.

"Dilaporkan ya silahkan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap," katanya, Senin.

Putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu pun mengaku tidak tahu-menahu duduk soal kasus yang diperkarakan. Sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo di tahun 2019 lalu, Gibran melimpahkan urusan bisnis kepada adiknya, Kaesang Pangarep.

"Masalah pembakaran hutan nanti takon (tanya) Kaesang wae (saja)," katanya.

Ia pun siap menjalani proses jika KPK hendak mengusut kasus tersebut.

"Dicek saja, kalau ada yang salah ya silakan dipanggil. Salahe apa ya dibuktikan. Ngono wae (gitu aja)," katanya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari Kaesang terkait pelaporan di KPK tersebut.

Sebagai informasi, Ubedilah mendatangi markas KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang. Ubed melaporkan dua putra Jokowi itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM. PT SM sendiri merupakan induk dari PT PMH yang terlibat dalam kasus pembakaran hutan di tahun 2015 silam.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.

"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," ujar Ali melalui keterangan tertulis.

Ali menjelaskan verifikasi penting dilakukan guna menentukan aduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau bukan. Verifikasi pun dilakukan untuk memastikan laporan itu ranah kewenangan KPK atau bukan.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," terang Ali.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sambung juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

(syd/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK