Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menyatakan dukungan kepada pihak kepolisian yang menetapkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahean sebagai tersangka ujaran kebencian lewat cuitan di media sosial Twitter.
Diketahui, Haris Pertama merupakan pelapor Ferdinand ke Bareskrim Polri pada 5 Januari lalu.
"KNPI tidak benci kepada pribadi Saudara Ferdinand Hutahaean, tetapi tidak setuju dan menolak perilakunya yang bisa membahayakan persatuan nasional," kata Haris dalam keterangan resminya, Selasa (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris menekankan bahwa KNPI menolak sikap dan perilaku yang berpotensi membangkitkan permusuhan antarkelompok dan golongan karena Indonesia merupakan negara yang majemuk atau terdiri dari berbagai ragam suku, agama dan etnis.
Ia mendukung sikap aparat yang tidak diskriminatif terhadap siapapun yang melanggar hukum serta mengancam persatuan nasional.
"Kasus Saudara Ferdinand Hutahaean menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk bersikap dan berperilaku yang bijaksana dan dewasa serta sesuai dengan semangat Persatuan Nasional yang Bhinneka Tunggal Ika," kata Haris.
Ferdinand dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3 sempat melontarkan cuitan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela". Namun, cuitan kontroversial itu telah dihapus di sosial media Twitternya.
Ferdinand mengklaim cuitan itu dibuat karena pergumulan pribadinya yang tengah menderita penyakit menahun. Penyakit itu diklaim sangat mempengaruhi kesadarannya.
Banyak pihak mengkritik cuitan Ferdinand karena dinilai telah meresahkan. Ketua DPP KNPI Haris Pertama lantas melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri.
Proses hukum berjalan dengan cepat hingga naik ke level penyidikan. Dua hari setelah dilaporkan, Ferdinand diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/1). Dia lalu ditahan untuk kepentingan penyidikan.